Batam (ANTARA) - Yayasan perlindungan perempuan dan anak "Embun Pelangi" Batam menangani 62 kasus perdagangan orang terkait dengan eksploitasi seksual sepanjang 2019 di daerah setempat.
Direktur Yayasan Embun Pelangi, Irwan Setiawan di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu, mengatakan banyaknya kasus perdagangan orang di Batam, karena daerah setempat dijadikan lokasi singgah sebelum perempuan yang diperjualbelikan itu dikirim ke Negara Jiran.
"Kalau di Batam, biasanya dijual ke Singapura dan Malaysia," ujar dia.
Perempuan-perempuan yang diperdagangkan itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, yang datang ke Batam untuk mencari pekerjaan.
Namun, di tengah perjalanan mereka malah dijual untuk eksploitasi seksual ke luar negeri.
"Jadi bukan untuk nikah kontrak, tapi diperjualbelikan," tambah dia.
Dalam melakukan pendampingan, Yayasan Embung Pelangi memberikan perlindungan kepada korban.
Di tempat terpisah, anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang juga dikenal sebagai pemerhati masalah perempuan, Suryani mengakui Kota Batam masih menjadi kota singgah bagi perdagangan manusia internasional.
"Karena lokasinya yang strategis," kata dia.
Ia meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah melakukan pengetatan pengawasan, terutama di pelabuhan untuk meminimalkan tindak perdagangan manusia.
Mengenai praktek kawin kontrak, menurut dia relatif tidak terjadi di Batam, melainkan perdagangan orang dengan eksploitasi seksual.
Memang, ada sejumlah praktek kawin campur antar bangsa di Batam, namun itu bukan kawin kontrak.
Yayasan "Embun Pelangi" Batam tangani 62 kasus perdagangan orang
15 Juni 2019 19:31 WIB
Stop Human Trafficking! (kcsg.com)
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019
Tags: