Tanjungpinang (ANTARA) - Penyelidikan yang dilakukan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kerusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, hingga saat ini masih jalan di tempat.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang, Ruwa, di Tanjungpinang, Sabtu, mengaku belum mengetahui kapan kembali dilakukan penyelidikan kasus tersebut.
Kasus penyelidikan itu dilakukan selama 90 hari kerja. Namun, sampai saat ini, diperkirakan waktu penyelidikan sudah melewati dua bulan.
Terkait kelanjutan penyelidikan kasus, Ruwa mengaku cukup banyak yang bertanya kepadanya.
"Kami sudah tanya kapan dilakukan penyelidikan lagi, tetapi belum ada jawaban," katanya.
Ruwa mengemukakan penyidik sudah memanggil berbagai pihak yang terlibat dalam kasus itu. Bahkan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Bupati Bintan Apri Sujadi, kepala dinas di Bintan dan Kepri yang terlibat juga sudah dipanggil, namun yang hadir hanya Kepala Dinas PU Bintan.
"Yang lainnya hanya diwakilkan," ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya tidak dilibatkan secara langsung dalam proses penyelidikan, melainkan hanya membantu proses penyelidikan seperti memfasilitasi kebutuhan dalam penyelidikan.
"Kami hanya memudahkan tugas-tugas penyidik," katanya.
Ketua Fraksi Keadilan Sejahtera DPRD Kepri, Ing Iskandarsyah mengatakan kasus kerusakan lingkungan dan hutan akibat pertambangan bauksit menyita perhatian publik.
Karena itu, kata dia, penyidik sebaiknya bersikap profesional dalam menyelidiki kasus itu agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
"Kami akan mengawasi dan mendorong proses penyelidikan kasus itu," kata Ing Iskandarsyah.
Baca juga: LSM pertanyakan hasil penyelidikan kerusakan hutan Bintan
Baca juga: KLHK pastikan kasus kerusakan lingkungan Kepri naik ke pengadilan
Masih jalan di tempat penyelidikan atas kerusakan lingkungan Bintan
15 Juni 2019 16:14 WIB
Lokasi kerusakan hutan dan lingkungan di Bintan, Kepulauan Riau, yang disegel penyidik KLHK.(FOTO ANTARA/Nikolas Panama)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019
Tags: