Pelaku pembantaian Christchurch mengaku tidak bersalah
14 Juni 2019 22:02 WIB
Petugas kepolisian dan kendaraan berada di belakang penjagaan seorang polisi, di Christchurch, Selandia Baru dalam foto yang diambil dari rekaman video, Selasa (30/4/2019). ANTARA FOTO/TVNZ via Reuters TV/djo/foc.
Christchurch (ANTARA) - Terdakwa asal Australia, Brenton Tarrant pada Jumat mengaku tak bersalah atas 92 dakwaan terkait pembantaian di dua masjid di Kota Christchurch, Selandia Baru, tiga bulan lalu.
Pelaku berusia 29 tahun itu akan kembali disidang pada Mei tahun depan.
Seorang pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jamaah Shalat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang. Pelaku mensiarkan secara langsung aksi kejinya melalui akun Facebook.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memperkenalkan Undang-undang senjata api baru yang melarang senjata semiotomatis pascaserangan tersebut, yang juga melukai puluhan korban lainnya.
Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, hadir melalui tautan video dari fasilitas keamanan yang dijaga ketat di Auckland saat pengacaranya membacakan nota pembelaan tidak bersalah atas nama terdakwa. Tuduhan terhadapnya termasuk dakwaan aksi terorisme.
Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch dan puluhan perwakilan media turut memadati ruang sidang yang penuh sesak. Banyak di antara mereka yang menyaksikan persidangan melalui video dari ruangan lain.
Baca juga: Sekjen PBB berikrar akan perangi ucapan kebencian
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengumumkan sidang akan kembali digelar pada 4 Mei. Jaksa penuntut berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander mengatakan pengacara pembela meyakini itu akan memakan waktu yang lebih lama.
Pengadilan biasanya berusaha membawa sejumlah kasus ke pengadilan dalam waktu satu tahun namun Mander mengatakan "skala dan kompleksitas kasus ini membuat ini cukup menantang."
Tarrant tetap mendekam di penjara hingga 15 Agustus, saat persidangan peninjauan kasus selanjutnya dijadwalkan.
Mander menuturkan Tarrant layak diadili setelah pengadilan memerintahkannya agar menjalani pemeriksaan kejiwaan pada persidangan sebelumnya pada 5 April.
Baca juga: Facebook perketat siaran langsung pascapenembakan Selandia Baru
"Tidak ada masalah yang ditimbulkan terkait kesehatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, menginstruksikan pendampingan dan untuk menghadiri persidangan. Sidang terkait kesehatannya tidak diperlukan," kata Mander dalam laporan persidangan pada Jumat.
Pengadilan pekan lalu mencabut perintah pemberedelan foto-foto Tarrant. Perintah pemberedelan sementara yang melarang publikasi identitas penyintas juga berakhir dan tidak akan diberlakukan kembali.
Sumber: Reuters
Baca juga: Tersangka pembantaian Christchurch bacakan nota pembelaan
Baca juga: Pemuda "Pemukul Telur" sumbangkan Rp999 juta bagi korban Christchurch
Pelaku berusia 29 tahun itu akan kembali disidang pada Mei tahun depan.
Seorang pria yang dilengkapi senjata semiotomatis memberondongkan peluru ke arah jamaah Shalat Jumat di Christchurch hingga menewaskan 51 orang. Pelaku mensiarkan secara langsung aksi kejinya melalui akun Facebook.
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern memperkenalkan Undang-undang senjata api baru yang melarang senjata semiotomatis pascaserangan tersebut, yang juga melukai puluhan korban lainnya.
Brenton Tarrant, tersangka supremasi kulit putih, hadir melalui tautan video dari fasilitas keamanan yang dijaga ketat di Auckland saat pengacaranya membacakan nota pembelaan tidak bersalah atas nama terdakwa. Tuduhan terhadapnya termasuk dakwaan aksi terorisme.
Sekitar 80 anggota komunitas Muslim Christchurch dan puluhan perwakilan media turut memadati ruang sidang yang penuh sesak. Banyak di antara mereka yang menyaksikan persidangan melalui video dari ruangan lain.
Baca juga: Sekjen PBB berikrar akan perangi ucapan kebencian
Hakim Pengadilan Tinggi Cameron Mander mengumumkan sidang akan kembali digelar pada 4 Mei. Jaksa penuntut berharap persidangan akan berlangsung sekitar enam pekan, meski Mander mengatakan pengacara pembela meyakini itu akan memakan waktu yang lebih lama.
Pengadilan biasanya berusaha membawa sejumlah kasus ke pengadilan dalam waktu satu tahun namun Mander mengatakan "skala dan kompleksitas kasus ini membuat ini cukup menantang."
Tarrant tetap mendekam di penjara hingga 15 Agustus, saat persidangan peninjauan kasus selanjutnya dijadwalkan.
Mander menuturkan Tarrant layak diadili setelah pengadilan memerintahkannya agar menjalani pemeriksaan kejiwaan pada persidangan sebelumnya pada 5 April.
Baca juga: Facebook perketat siaran langsung pascapenembakan Selandia Baru
"Tidak ada masalah yang ditimbulkan terkait kesehatan terdakwa untuk membacakan nota pembelaan, menginstruksikan pendampingan dan untuk menghadiri persidangan. Sidang terkait kesehatannya tidak diperlukan," kata Mander dalam laporan persidangan pada Jumat.
Pengadilan pekan lalu mencabut perintah pemberedelan foto-foto Tarrant. Perintah pemberedelan sementara yang melarang publikasi identitas penyintas juga berakhir dan tidak akan diberlakukan kembali.
Sumber: Reuters
Baca juga: Tersangka pembantaian Christchurch bacakan nota pembelaan
Baca juga: Pemuda "Pemukul Telur" sumbangkan Rp999 juta bagi korban Christchurch
Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Gusti Nur Cahya Aryani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: