Jakarta (ANTARA) - Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) menyebutkan belum menerima satu pun laporan dari masyarakat mengenai penanganan kerusuhan demonstrasi pada 21-22 Mei 2019 oleh aparat kepolisian.

"Khusus untuk kerusuhan ini, tak ada laporan ke Kompolnas," kata Komisioner Kompolnas Bekto Suprapto, usai bersilaturahim dengan Menko Polhukam Wiranto yang juga sebagai Ketua Kompolnas di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Bekto mengaku pihaknya bisa menerima 4.000 laporan setiap tahunnya. Masyarakat datang atau melalui surat melaporkan dugaan pelanggaran etik, cara bertindak hingga pelanggaran pidana umum yang dilakukan oknum di kepolisian.

Namun, lanjut dia, laporan soal pelanggaran kode etik penanganan kerusuhan belum ada.

Bekto menilai tak ada pelanggaran apapun yang dilakukan kepolisian dalam penanganan kerusuhan 21-22 Mei.

"Selama ini Kompolnas melihat polisi, sudah melakukan tugasnya sesuai dengan rambu-rambu," ucap Bekto.

Ia mengatakan dari pandangan Kompolnas, yang ditindak polisi bukan demonstran, namun perusuh. Oleh karena itu, dirinya menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

Dalam kesempatan itu, Bekto menegaskan Indonesia adalah negara hukum, olah karenanya semua orang harus sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Harus disadari bahwa Indonesia itu adalah negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi siapapun yang melanggar hukum, itu harus diproses secara hukum. Itu yang sedang terjadi saat ini," tegasnya.