Pontianak (ANTARA) - Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap transaksi narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram diduga kuat masuk melalui negara tetangga, Malaysia.

"Pengungkapan transaksi narkoba itu di sebuah hotel tersebut, dan diamankan dua tersangka, yakni Jhonny Hendra (25) dan Suwandra Effendi (28) bersama barang bukti sabu-sabu sebanyak 25 kilogram. Keduanya merupakan warga Kota Pontianak," kata Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono, di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, terungkap transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar itu, Rabu (12/6), di sebuah hotel di Kota Pontianak dan rencananya narkoba itu akan dijual lagi ke daerah-daerah di Kalbar, dan salah satunya Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka sudah menjual narkoba tersebut sejak tiga tahun terakhir, dan baru kali ini ditangkap dengan barang bukti sebanyak 25 kilogram sabu-sabu jenis kristal itu," ujarnya pula.

Didi menambahkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendatangkan narkoba tersebut sebagian besar dari luar, salah satunya dari negara tetangga Malaysia, melalui jalur tidak resmi (jalan tikus).

"Hingga kini kami terus melakukan penyelidikan, untuk mengejar kalau masih ada pelaku lainnya dalam jaringan narkotika dalam jumlah besar tersebut," ujarnya lagi.

Kapolda menambahkan, dengan digagalkan tindak pidana narkoba tersebut, maka diasumsikan bisa menyelamatkan sebanyak 200.025 jiwa, dengan estimasi satu gram sabu-sabu bisa digunakan oleh delapan orang.

"Bayangkan kalau sampai narkoba tersebut beredar di masyarakat, maka ada sekitar 200.025 jiwa masyarakat Kalbar yang menjadi korban narkoba bisa merusak masa depan para generasi penerus tersebut," ujarnya lagi.

Kapolda Kalbar menyatakan, modus kedua tersangka dalam melakukan aksinya cukup licin, yakni dengan membuat banyak identitas KTP elektronik, yakni kedua tersangka tersebut membuat masing-masing lebih dari lima KTP alektronik, dengan nama berbeda dan foto juga berbeda, dengan model rambut berbeda pula.

Berbagai barang bukti yang diamankan, di antaranya sebanyak 25 kilogram sabu-sabu, satu unit kendaraan roda empat, belasan unit KTP alektronik, buku bank, ATM, handphone, dan satu alat isap sabu-sabu atau bong.

Didi mengimbau kepada masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam memerangi peredaran narkoba di Kalbar, sehingga provinsi ini bisa bebas dari peredaran narkoba.