Sidang MK, Kuasa Hukum 01 tolak dalil tambahan 02
14 Juni 2019 14:45 WIB
Ketua KPU Arief Budiman (kanan) selaku termohon berjabat tangan dengan Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 01 Yusril Ihza Mahendra (kiri) selaku pihak terkait usai mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pri
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menekankan pihaknya akan menolak dalil tambahan paslon Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi melewati batas waktu pengajuan permohonan gugatan.
"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.
Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.
"Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat," ucap dia.
Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin.
"Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru," ujar Yusril.
Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.
Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.
Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan.
"Tentu kami akan menolak itu. Oleh karena berdasarkan peraturan dibuat MK sendiri, terhadap permohonan Pilpres tidak boleh ada perubahan," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Jumat.
Menurutnya, perubahan atau perbaikan dalil hanya boleh sebatas hal-hal yang tidak substansi seperti perbaikan atas kesalahan pengetikan dan sebagainya.
Namun kata dia, tambahan atau perbaikan dalil yang diajukan Prabowo-Sandi justru menambah jumlah halaman dalam gugatan sebanyak empat kali lipat.
"Jumlah halaman, pertama 33 halaman, sekarang 130 halaman lebih, berarti naik empat kali lipat," ucap dia.
Begitu juga jumlah petitum atau hal yang diharapkan Pemohon dikabulkan Hakim MK, menurutnya dari lima bertambah menjadi 15 poin.
"Ini menurut kami bukan perbaikan tapi sudah permohonan baru," ujar Yusril.
Dia mengatakan tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait sejauh ini hanya menyiapkan jawaban berdasarkan dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.
Sebelumnya KPU RI sebagai Pihak Termohon juga menyatakan hanya menyiapkan jawaban berdasar dalil gugatan awal Prabowo-Sandi.
Pada kenyataannya dalam pembacaan dalil di sidang pendahuluan, pihak Prabowo-Sandi tetap turut membacakan dalil-dalil tambahan atau perbaikan.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019
Tags: