Tanjungpinang (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang, Kepulauan Riau akan menyiapkan ahli bahasa sebagai saksi dalam penyelidikan kasus politisi Partai NasDem Bobby Jayanto yang diduga rasis.
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efedry Ali, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan penyidik menyiapkan saksi-saksi lainnya, termasuk pelapor untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang bermula dari pernyataan Bobby Jayanto yang menyinggung kelompok tertentu.
"Nanti ahli bahasa China diperiksa sebagai penerjemah pernyataan terlapor," ujarnya pula.
Terkait kasus itu, Efendry mengatakan penyidik telah mengumpulkan alat bukti, termasuk video pidato yang disampaikan Bobby dalam acara Sembahyang Keselamatan yang diselenggarakan etnis Tionghoa di Pelantar II Tanjungpinang pada 8 Juni 2019.
Ia menegaskan pihaknya akan menyelidiki kasus itu secara profesional, sesuai ketentuan yang berlaku.
"Tidak ada yang mengintervensi saya maupun penyidik. Kami laksanakan penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Bobby Jayanto Ketua Partai NasDem Tanjungpinang tokoh etnis Tionghoa klarifikasi pernyataan menyinggung ras.
Bobby Jayanto yang juga salah seorang tokoh etnis Tionghoa terpaksa mengklarifikasi pernyataannya yang menyinggung etnis lainnya di Kota Tanjungpinang.
Ia mengaku sama sekali tidak ingin menyinggung suku maupun ras tertentu. Pernyataan yang disampaikan dalam acara Sembahyang Keselamatan yang diselenggarakan etnis Tionghoa di Pelantar II Tanjungpinang tidak disengaja.
"Saya besar di Tanjungpinang. Jadi tidak mungkin saya mencari masalah dengan menyudutkan ras dan suku tertentu," ujarnya, yang juga Ketua Partai NasDem Tanjungpinang.
Pernyataan Bobby dalam acara yang diselenggarakan etnis Tionghoa pada 8 Juni 2019 itu divideokan. Dalam video itu, Bobby diberi kesempatan untuk menyampaikan pidato.
Di hadapan warga etnis Tionghoa itu, Bobby menggunakan bahasa China.
Video itu pun menyebar luas. Bahkan ada video yang menuliskan arti pernyataan Bobby tersebut dalam bahasa Indonesia. Dalam video itu, Bobby mengatakan keuntungan warga etnis Tionghoa memilih caleg dari etnis Tionghoa karena mereka yang akan memperjuangkan kepentingan warga etnis Tionghoa.
Ia mengatakan tuduhan rasis kepada dirinya adalah kesalahpahaman.
"Saya dipanggil Gubernur Nurdin Basirun. Di Facebook saya sudah klarifikasi," ujarnya seraya meninggalkan wartawan.
Akibat pernyataan tersebut, empat lembaga swadaya masyarakat, melaporkan Bobby Jayanto ke Polres Tangjungpinang, Selasa (11/6) siang, dengan nomor laporan STTLP/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-RES TPI. LSM itu yakni LSM Gagak Hitam, Cindewangi, Juliat Kerabat Kerajaan Lingga, dan Garda Fisabilillah.
Penyidik siapkan penerjemah untuk selidiki kasus politisi rasis
14 Juni 2019 13:09 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendry Ali (baju kotak-kotak) bersama pengurus masjid. (ANTARA/Nikolas Panama)
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019
Tags: