Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pihak hadiri Sidang Pendahuluan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan pantauan, pihak yang hadir yakni kuasa hukum Prabowo-Sandi sebagai pihak Pemohon, jajaran Komisioner KPU RI beserta kuasa hukum selaku Pihak Termohon, kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf selaku Pihak Terkait, dan jajaran Komisioner Bawaslu RI selaku Pihak Pemberi Keterangan.

Seluruh pihak tersebut tiba di MK hampir bersamaan mendekati pukul 09.00 WIB.

Kuasa hukum Prabowo Bambang Widjojanto menyampaikan bahwa pihaknya siap menjalani sidang dan optimistis atas proses sidang di MK.

"Siap lah. Ini 2019 'boy', bukan 2014," kata Bambang.

Sementara itu Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan pihaknya siap memberikan jawaban atas gugatan Pemohon, apabila diberikan kesempatan oleh Hakim MK kesempatan tersebut.

Adapun kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta meyakini guagatan Prabowo-Sandi akan termentahkan di sidang MK, termasuk soal penambahan dalil gugatan mengenai status Ma'ruf Amin di anak perusahaan BUMN.

Sedangkan Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan dalam sidang pendahuluan dirinya hadir seorang diri mewakili seluruh Komisioner Bawaslu.

Fritz menyatakan seluruh berkas keterangan sudah disiapkan oleh Bawaslu untuk dibacakan dalam persidangan manakala diperlukan.