Banda Aceh (ANTARA) - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh dibantu personel Direktorat Polda Aceh menangkap seorang tersangka kepemilikan 50 bal dengan berat kotor 61 kilogram (kg) ganja kering.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Budi Nasuha Waruwu di Banda Aceh, Kamis, mengatakan, tersangka berinisial A ditangkap di Pidie Jaya pada Rabu (12/6) pukul 24.00 WIB.

"Tersangka A ditangkap terkait 61 kg ganja kering yang dibungkus dan 50 bal dan dimasukkan dalam tiga koper. Koper berisi ganja tersebut sempat diamankan oleh petugas keamanan Bandara Sultan Iskandar Muda," kata Budi Nasuha.

Sebelumnya, petugas Bandara Sultan Iskandar Muda menyerahkan koper berisi puluhan kilogram ganja kering ke polisi. Kemudian, polisi menyelidiki siapa pemilik koper tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, koper tersebut milik tersangka A. Kemudian, polisi mencari keberadaan tersangka hingga diketahui tersangka tercatat sebagai warga Gampong Senong, Kecamatan Meurah Dua, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Dari informasi masih tersebut, tim gabungan menyelidiki keberadaan tersangka. Setelah dipastikan benar, tersangka A ditangkap di sebuah rumah di Gampong Senong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya.

"Tersangka A ditangkap tanpa perlawanan. Tersangka diamankan di Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut. Selain ganja, polisi turut mengamankan sebuah telepon genggam milik tersangka," tambah AKP Budi Nasuha Waruwu.