Dakwaan sah, Jaksa KPK minta hakim lanjutkan sidang terdakwa Taufik
13 Juni 2019 20:18 WIB
Sidang tanggapan eksepsi dengan terdakwa Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/6/2019). (Foto: Antaralampung.com/Damiri)
Bandarlampung (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Subari Kurniawan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, agar melanjutkan pokok perkara dugaan keterlibatan suap "fee" proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Lampung, dengan terdakwa Taufik Hidayat.
"Kami menyatakan kepada hakim bahwa dakwaan untuk terdakwa Taufik Hidayat sah dan tidak cacat formil," kata JPU Subari Kurniawan saat menanggapi pernyataan eksepsi terdakwa Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Subari menjelaskan, inti eksepsi yang dibacakan terdakwa Taufik beberapa hari lalu menyatakan keberatan dengan dua hal. Pertama, Taufik tidak terlibat dengan penerimaan dana sumber daya air (SDA) dan kedua status dia seharusnya sebagai saksi, bukan terdakwa.
Menurut Jaksa, Pasal 12 dan Pasal 14 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP yang dinilai tidak tepat ada syarat materil dan formil.
"Kalau formil dia berdasarkan identitas lengkap saja dan kalau materil adalah menguraikan fakta yang jelas, lengkap, dan cermat," katanya.
Subari menambahkan, untuk menilai bahwa Taufik menerima atau tidak maka harus dibuktikan pada pokok perkara terlebih dahulu. Untuk Pasal 55 tidak harus orang memenuhi semua unsur karena memenuhi sebagian seperti melakukan, berusaha melakukan, dan menyuruh melakukan sudah termasuk turut serta.
"Untuk dia (Taufik) melengkapi delik saja itu ikut memenuhi unsur juga, maka kita harus buktikan dulu di persidangan apakah dia melakukan atau tidak. Dalam persidangan kita mengatakan pada hakim bahwa dakwaan itu sah tidak ada cacat formil sehingga melanjutkan pada pokok perkara dan kita bisa membuktikan masuk Pasal 55 atau tidak," kata dia.
Taufik Hidayat dalam eksepsi beberapa hari lalu menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur dan tak jelas. Ada 16 poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi yang diajukan adik kandung Bupati Mesuji nonaktif Khamami tersebut.
Pertama, Taufik didakwa turut serta menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari dua rekanan Sibron Azis PT Subanus dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara yang diterima melalui Wawan Suhendra.
Taufik juga didakwa telah menerima uang Rp850 juta yang dikumpulkan oleh Tasuri dari rekanan yang mengerjakan proyek Sumber Daya Air Dinas PUPR Mesuji.
Poin keberatan lain, Pasal 12 dan Pasal 14 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP yang dikenakan kepada Taufik tidak tepat.
"Kami menyatakan kepada hakim bahwa dakwaan untuk terdakwa Taufik Hidayat sah dan tidak cacat formil," kata JPU Subari Kurniawan saat menanggapi pernyataan eksepsi terdakwa Taufik Hidayat di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis.
Subari menjelaskan, inti eksepsi yang dibacakan terdakwa Taufik beberapa hari lalu menyatakan keberatan dengan dua hal. Pertama, Taufik tidak terlibat dengan penerimaan dana sumber daya air (SDA) dan kedua status dia seharusnya sebagai saksi, bukan terdakwa.
Menurut Jaksa, Pasal 12 dan Pasal 14 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU No.20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP yang dinilai tidak tepat ada syarat materil dan formil.
"Kalau formil dia berdasarkan identitas lengkap saja dan kalau materil adalah menguraikan fakta yang jelas, lengkap, dan cermat," katanya.
Subari menambahkan, untuk menilai bahwa Taufik menerima atau tidak maka harus dibuktikan pada pokok perkara terlebih dahulu. Untuk Pasal 55 tidak harus orang memenuhi semua unsur karena memenuhi sebagian seperti melakukan, berusaha melakukan, dan menyuruh melakukan sudah termasuk turut serta.
"Untuk dia (Taufik) melengkapi delik saja itu ikut memenuhi unsur juga, maka kita harus buktikan dulu di persidangan apakah dia melakukan atau tidak. Dalam persidangan kita mengatakan pada hakim bahwa dakwaan itu sah tidak ada cacat formil sehingga melanjutkan pada pokok perkara dan kita bisa membuktikan masuk Pasal 55 atau tidak," kata dia.
Taufik Hidayat dalam eksepsi beberapa hari lalu menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur dan tak jelas. Ada 16 poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi yang diajukan adik kandung Bupati Mesuji nonaktif Khamami tersebut.
Pertama, Taufik didakwa turut serta menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari dua rekanan Sibron Azis PT Subanus dan Kardinal selaku pelaksana lapangan PT Jasa Promix Nusantara yang diterima melalui Wawan Suhendra.
Taufik juga didakwa telah menerima uang Rp850 juta yang dikumpulkan oleh Tasuri dari rekanan yang mengerjakan proyek Sumber Daya Air Dinas PUPR Mesuji.
Poin keberatan lain, Pasal 12 dan Pasal 14 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 65 KUHP yang dikenakan kepada Taufik tidak tepat.
Pewarta: Edy Supriyadi/Damiri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: