Kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf sikapi perubahan permohonan Prabowo-Sandi
13 Juni 2019 17:28 WIB
Arsip: Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta (ANTARA) - Ketua tim kuasa hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya akan menyikapi dengan tenang dan cermat perubahan permohonan yang diserahkan oleh tim kuasa hukum pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 02 Prabowo-Sandi.
"Semua yang dikemukan itu walaupun sangat gencar pemberitaannya di masyarakat, ya kami sikapi dengan tenang, cermat, dan hati-hati. Kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Yusril mengatakan pihaknya tidak akan terpancing dengan dalil pemohon yang menyebutkan nama Ma'ruf Amin yang masih tercantum sebagai pejabat BNI Syariah di laman bank syariah tersebut.
Menurut Yusril, dalil tersebut seharusnya tidak dipersoalkan di MK, karena dinilai bukanlah termasuk obyek dalam sengketa hasil pemilu presiden 2019.
"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi, karena itu sebenarnya tidak menjadi fokus," kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan pihaknya tetap siap bila dalil permohonan yang tercantum dalam perubahan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, kemudian dibahas dalam persidangan.
"Kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan (pemohon)," ujar Yusril. Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
"Semua yang dikemukan itu walaupun sangat gencar pemberitaannya di masyarakat, ya kami sikapi dengan tenang, cermat, dan hati-hati. Kami tidak ingin ibarat kata pepatah itu ikut menari menurut gendang yang ditabuh orang lain," ujar Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Yusril mengatakan pihaknya tidak akan terpancing dengan dalil pemohon yang menyebutkan nama Ma'ruf Amin yang masih tercantum sebagai pejabat BNI Syariah di laman bank syariah tersebut.
Menurut Yusril, dalil tersebut seharusnya tidak dipersoalkan di MK, karena dinilai bukanlah termasuk obyek dalam sengketa hasil pemilu presiden 2019.
"Begitu juga persoalan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi, karena itu sebenarnya tidak menjadi fokus," kata Yusril.
Lebih lanjut Yusril mengatakan pihaknya tetap siap bila dalil permohonan yang tercantum dalam perubahan permohonan Prabowo-Sandi tersebut, kemudian dibahas dalam persidangan.
"Kami sudah siap untuk menjawab dan menyanggah apa yang diberikan (pemohon)," ujar Yusril. Sidang pendahuluan perkara sengketa Pilpres 2019 diagendakan digelar pada Jumat (14/6) pagi, dengan menggunakan sistem panel.
Sidang pendahuluan ini merupakan tahap keenam dari sebelas tahap proses penanganan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Tahap selanjutnya adalah sidang pemeriksaan perkara yang diagendakan pada 17 Juni hingga 21 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019
Tags: