Tanjungpinang (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, tengah mendalami kasus dugaan pidato mengandung SARA dalam bahasa Tionghoa yang disampaikan oleh Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Bobby Jayanto.
“Laporan sudah kami terima. Tim penyidik segera memanggil terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan,” kata Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali, Kamis.
Dalam proses pemeriksaan nanti, lanjut Efendri, penyidik juga akan melibatkan ahli bahasa untuk menerjemahkan isi pidato terlapor yang terekam dalam sebuah rekaman video berdurasi sekitar 16 menit.
“Rekaman video itu merupakan alat bukti yang disampaikan pihak pelapor ke kami. Rekaman itu secepatnya diserahkan ke ahli bahasa untuk diterjemahkan,” ujarnya.
Menurut Efendri, laporan terhadap Ketua DPD Nasdem Kota Tanjungpinang itu diterima pihaknya, Selasa (11/6) kemarin. Laporan dibuat oleh sejumlah Organisasi Massa (Ormas) setempat.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/82/VI/2019/KEPRI/SPKT-Res TPI (11/6), kata dia, terlapor diduga telah melakukan tindak pidana menyinggung penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Klenteng Jalan Pelantar II Tanjungpinang Kota, Sabtu (8/6) lalu.
Sebelumnya, rekaman video pidato Bobby Jayanto mendadak heboh di jagat media sosial. Sebab, dalam video tersebut diduga mengandung kalimat rasis yang mengarah kepada suku tertentu.
Polisi dalami kasus dugaan pidato mengandung SARA
13 Juni 2019 17:14 WIB
Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang, Polda Kepri, AKP Efendri Ali. (Ogen)
Pewarta: Ogen
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: