Sleman (ANTARA) - Kepala Desa (Kades) Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Suyatmi, membantah keharusan menggunakan pemandu wisata saat berkunjung ke kawasan lereng Gunung Merapi karena Peraturan Desa (Perdes) Umbulharjo Tahun 2017 tidak terdapat klausul tersebut maupun penambahan retribusi.

"Jadi jika dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum atas dasar Perdes Umbulharjo itu merupakan penyimpangan," kata Kades Umbulharjo Suyatmi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis.

Perdes Umbulharjo, lanjut dia, diterbitkan untuk mengantisipasi adanya pungli kepada wisatawan di kawasan lereng Merapi atau Kaliadem.

"Memang kami tidak bisa secara maksimal melakukan pengawasan karena jaraknya yang terlalu jauh antara Balai Desa Umbulharjo sebagai pusat pemerintahan desa dengan lokasi pelaku pariwisata," katanya.

Ia mengatakan dengan kendala tersebut setiap kejadian tidak bisa terpantau pengawasan diserahkan kembali kepada masyarakat. "Kembali ke masyarakat terserah di masyarakat, jadinya saling mengawasi dan saling mengingatkan," katanya.

Suyatmi mengatakan pihaknya juga tidak dapat melakukan penindakan jika ada kejadian serupa, karena untuk penindakan sudah ada tupoksi masing-masing.

"Fungsi desa ketika terjadi kasus pungli hanya bisa mengingatkan. Berulang kali ketika ada kejadian seperti itu kami selalu koordinasi dengan instansi terkait. Desa hanya mengingatkan, kalau penindakan itu ada tugasnya sendiri," katanya.

Ia menegaskan Perdes merupakan salah satu upaya untuk melindungi masyarakat yang menggantungkan ekonomi pada sektor pariwisata, termasuk wisatawan yang berkunjung juga turut diatur agar dapat berwisata dengan aman.

Dugaan pungli di kawasan wisata lereng Gunung Merapi tersebut ramai diperbincangkan di sejumlah media sosial. Dalam kejadian tersebut ada oknum yang mengatasnamakan solidaritas taksi motor jelajah menarik biaya tambahan, selain tiket resmi.

Karcis tambahan yang disodorkan oleh oknum pelaku pungli terdapat lima paket. Pertama, hanya sampai di petilasan Mbah Maridjan dikenakan tambahan biaya Rp30.000. Kedua, mengantar sampai bunker tambahan biaya sebesar Rp50.000. Ketiga untuk wisata ke petilasan dan bunker menambah Rp60.000. Keempat, paket medium seharga Rp120.000 dan kelima paket long seharga Rp150.000.

Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman Sudarningsih mengatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menentukan apakah yang terjadi tersebut termasuk pungli atau tidak, karena dari keterangan yang didapatkan ternyata ada peraturan desa terkait hal tersebut dan telah disosialisasikan dengan spanduk yang terpasang di kawasan wisata.

"Desa punya dasar hukumnya, tapi setelah kami klarifikasi dengan perangkat desa ternyata peraturan itu harusnya hanya membatasi jumlah kendaraan yang naik, karena lahan parkir kendaraan yang terbatas dan untuk menambah perekonomian masyarakat," katanya.

Ia mengatakan jika ada payung hukum berupa Perdes seharusnya hal itu bukan lagi masuk ranah pungli. Namun masih harus dikaji lagi besaran tarif yang ada di dalam Perdes apakah sudah sesuai atau belum.

"Kami akan cek peraturan desa apakah sudah sesuai atau belum," katanya.