Jakarta (ANTARA) - Direktur eksekutif lembaga Lingkar Madani Ray Rangkuti menilai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dilayangkan pasangan Prabowo-Sandi ke Mahakamah Konstitusi bisa saja berbalik.
"Dari tudingan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif ini bisa kemana-mana. Bisa berbalik tidak hanya ke pasangan 01 tapi bisa ke 02," kata Ray dalam diskusi di Kantor Formappi, di Jakarta, Kamis.
Ray mengatakan terdapat sejumlah kategori hal yang termasuk pelanggaran prinsipil dalam Pilpres.
Pertama, penggunaan aparatur sipil negara dalam hal ini PNS, TNI dan Polri. Kedua, manipulasi suara.
Ketiga, penggunaan kekerasan, ancaman, initimidasi. Keempat, penggunaan uang yang ilegal dan kelima penggunaan politik uang.
Menurut Ray, dalil gugatan yang disampaikan Prabowo sejauh ini diketahui hanya soal dugaan pengerahan ASN oleh pasangan 01 dalam Pilpres.
Namun, kata dia, perlu diuji pula apakah pasangan lain melakukan pelanggaran prinsipil menyangkut keempat poin lain yang telah disebutkan.
"Penggunaan intimidasi, politik SARA, adu domba, hoaks, menurut saya itu perlu menjadi dasar evaluasi yang bisa diuji Hakim MK," jelas dia.
Dia menyontohkan, pernyataan seperti seseorang bukan Muslim jika tidak memilih calon tertentu juga merupakan bentuk intimidasi dalam pemilu dan bentuk pelanggaran prinsipil.
Ray Rangkuti: gugatan Prabowo ke MK bisa berbalik
13 Juni 2019 14:14 WIB
Ray Rangkuti (Rangga Jingga)
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: