Denpasar (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis terhadap Ketut Sosiawan (42), terdakwa kasus sabu-sabu dan ekstasi, selama 9 tahun penjara.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Gede Ginarsa di PN Denpasar, Rabu.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar dua pasal, yaitu Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 115 Ayat (1) UU No. 35/2009.
Dalam kasus ini, terdakwa juga tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,87 gram neto dan ekstasi dengan berat keseluruhan 4,06 gram neto.
Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Cokorda Intan Merlany Dewie selama 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.
Terkait dengan putusan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya, Ratnawati dari PBH Peradi Denpasar, menyatakan menerima putusan tersebut.
Kasus ini bermula dari terdakwa yang ditelepon oleh seseorang bernama Andi untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi hingga akhirnya dipandu menuju Jalan Sidakarya, Denpasar. Sesampainya di tempat tersebut, terdakwa diminta untuk mengambil narkotika itu berupa bungkusan rokok yang tertempel di tembok.
Pada tanggal 19 November 2018, terdakwa kembali dihubungi oleh Andi untuk membawa sabu-sabu dan ekstasi kepada seseorang di Jalan Sidakarya, Denpasar. Barang tersebut diletakkan di dalam saku celana depan. Selanjutnya, dibawa dari Jalan Padang Luwih Dalung menuju Jalan Sidakarya.
Terdakwa yang juga masih dipandu oleh Andi melalui telepon untuk masuk ke area Gang Dewata. Namun, pada saat yang bersamaan, terdakwa langsung ditangkap oleh pihak kepolisian yang juga sudah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan keberadaan narkotika tersebut.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening, jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,85 gram dan tiga paket plastik klip jenis ekstasi yang di dalamnya berisi 14 butir tablet warna merah muda yang beratnya 4.06 gram.
Selain itu, diamankan juga satu buah telepon genggam yang digunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan Andi, celana jin hitam, dan bungkusan rokok.
Pemilik sabu-sabu dan ekstasi di Denpasar divonis 9 tahun
12 Juni 2019 22:57 WIB
Logo PN Denpasar. (Foto: ANTARA Lampung/Ist)
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019
Tags: