Laporan dari Beijing
KJRI Hong Kong imbau WNI hindari lokasi unjuk rasa
12 Juni 2019 20:01 WIB
Seorang demonstran mengikuti unjuk rasa memprotes rancangan undang-undang (RUU) ekstradisi China di Hong Kong, Rabu (12/6/2019). Jika disahkan, regulasi tersebut akan memungkinkan pelaku kriminal di Hong Kong dikirim ke China untuk diadili. ANTARA FOTO/REUTERS/Tyrone Siu/aww.
Beijing (ANTARA) - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada seluruh warga negara Indonesia agar tidak mendekati lokasi unjuk rasa untuk memprotes rancangan undang-undang ekstradisi.
"Sedapatnya menghindari wilayah Admirality dan Central yang menjadi pusat penumpukan massa," kata Pelaksana Konsul Jendera RI di Hong Kong Mandala S Purba dalam keterangan tertulis kepada Antara di Beijing, Rabu.
Ia juga meminta para WNI yang kebanyakan buruh migran itu mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.
"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasakan tidak ada hal-hal yang mendesak," ujarnya mengingatkan.
Para WNI juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.
Ribuan warga Hong Kong turun ke jalan untuk memprotes RUU ekstradisi, Rabu. Aksi tersebut tindak lanjut dari aksi yang digelar pada Minggu (9/6).
RUU tersebut memungkinkan pelaku kejahatan di bekas koloni Inggris tersebut diadili di China daratan.
Baca juga: Unjuk rasa oleh ribuan orang lumpuhkan Hong Kong
Baca juga: Bursa saham Hong Kong berakhir jatuh 1,73 persen
Baca juga: Ratusan ribu orang di Hong Kong protes hukum ekstradisi China
"Sedapatnya menghindari wilayah Admirality dan Central yang menjadi pusat penumpukan massa," kata Pelaksana Konsul Jendera RI di Hong Kong Mandala S Purba dalam keterangan tertulis kepada Antara di Beijing, Rabu.
Ia juga meminta para WNI yang kebanyakan buruh migran itu mematuhi segala perintah dan arahan dari petugas penegak hukum Hong Kong dan tidak melanggar tata tertib serta aturan yang berlaku.
"Sedapatnya tidak keluar dari kediaman bila dirasakan tidak ada hal-hal yang mendesak," ujarnya mengingatkan.
Para WNI juga diimbau agar tetap tenang dan tidak berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri serta menghindari mengunggah berbagai materi di media sosial yang dapat membuat kegaduhan dan berakibat pada masalah hukum.
Ribuan warga Hong Kong turun ke jalan untuk memprotes RUU ekstradisi, Rabu. Aksi tersebut tindak lanjut dari aksi yang digelar pada Minggu (9/6).
RUU tersebut memungkinkan pelaku kejahatan di bekas koloni Inggris tersebut diadili di China daratan.
Baca juga: Unjuk rasa oleh ribuan orang lumpuhkan Hong Kong
Baca juga: Bursa saham Hong Kong berakhir jatuh 1,73 persen
Baca juga: Ratusan ribu orang di Hong Kong protes hukum ekstradisi China
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Maria D Andriana
Copyright © ANTARA 2019
Tags: