Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama, Lukman Saifuddin, disebut memerintahkan perubahan nilai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin, dalam seleksi calon pejabat tinggi di Kementerian Agama.

"Yang saya ingat pak menteri mengatakan 'Calon dari Jawa Timur saya hanya tahu Haris Hasanudin, saya tahu kompetensinya karena sudah jadi plt', saat saya sampaikan nilainya tidak sampai dan hanya menduduki posisi nomor empat, dan kami juga mengatakan ada surat dari KASN agar tidak dikasih nilai tinggi ke yang bersangkutan, jadi ditotal cuman dapat di peringkat empat, beliau (menteri) memerintahkan ke saya untuk dimasukkan ke tiga besar," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Kholis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu.

Ia menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Hasanudin yang didakwa menyuap ketua umum DPP PPP non-aktif yang juga anggota DPR 2014-2019, Romahurmizy alias Rommy, dan Saifuddin senilai Rp325 juta dan kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muh Muafaq Wirahadi, yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.

Hasanuddin seharusnya tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengirim surat ke Saifuddin selaku pejabat pembina kepegawaian mengenai ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi karena ada dua peserta yang lolos seleksi yaitu Hasanudin dan Anshori, ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir.

"Pak Menteri menyampaikan hal Itu sebelum sidang pleno 1 Februari 2019, pleno setelah isya di hotel Aryaduta," dia Kholis. Ia adalah ketua panitia seleksi (pansel) pejabat tinggi Kemenag bersama dengan tiga anggota lain panitia seleksi, yaitu Abdurrahman Mas'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo Kuspriyomurdono.

"Karena tidak mungkin kami punya kebijakan berbeda dengan pimpinan lalu saya komunikasikan dengan 3 panitia lain. Ke Pak Rahman Mas'ud orang internal Kemenag dan Pak Kuspriyomurdono di kamar saya. Beliau menolak dengan tegas dan Pak Khasan Effendy juga belum bisa menerima," tambah Nur Kholis.

Namun akhirnya keempatnya sepakat untuk memasukkan nama Hasanuddin ke daftar tiga besar peringkat calon pejabat tinggi Kementerian Agama.

"Saya demi Allah mengatakn yang sebenarnya ketika ada perintah pimpinan agar Haris masuk 3 besar padahal nilainya belum mencapai maka Pak Khansan mengatakan 'Pak sekjen, saya anggota, anggota di bawah ketua, ketua di bawah pimpinan, kalau pimpinan mau memasukkan ke tiga besar ya kita bisa masukkan jadi dua orang saya dan Pak Khasan rela," ungkap Nur Kholis.

Saat itu pansel lalu mengubah skor wawancara Hasanuddin yang awalnya 68 jadi 95 dan nilai makalah men jadi 92.

"Lalu saya minta ke kepala biro kepegawaian diakomodir agar Haris bisa masuk. Saya kasih nilai makalah lebih tinggi dari yang lain dan penilaian lain diselesaikan di level panitia pelaksana," tambah Nur Kholis.

Perubahan skor itu yang menyebabkan Hasanuddin masuk ke urutan nomor tiga di bawah Khusnul Ridho dan Muhammad Amin Mahfud.

"Pak menteri mengatakan karena yang bersangkutan sudah pernah jadi plt, performa baik, ceramah bagus, ini persoalan pilihan karena penggunanya adalah saya, kata pak menteri," kata Nur Kholis.

Senada dengan Nur Kholis, Kepala Biro Kepegawaian Juni 2016- Mei 2019, Ahmadi, juga dipesani hal yang sama oleh Saifuddin. "Katanya Pak Haris dalam 2 tahun terakhir mendapat SKP (sasaran kinerja pegawai) yang nilainya baik," kata Ahmadi.

Saifuddin menyampaikan akan "pasang badan" untuk tetap mengangkat Hasanuddin di posisi itu. "Benar beliau (Menag) mengatakan seperti itu (pasang badan) padahal dampak dari ini kita akan berurusan dengan KASN dan paling buruk jabatan akan dibatalkan," kata Ahmadi.