Konsul Indonesia akui tentara PNG sempat tahan 20 WNI
12 Juni 2019 18:30 WIB
20 WNI yang tidak memiliki dokumen keimigrasian usai berkunjung ke Vanimo sempat ditahan tentara Papua Nugini (PNGDF) di pos Wutung, Vanimo, Minggu (9/6/2019). ANTARA/Dok.Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini/aa
Jayapura (ANTARA) - Konsul Indonesia di Vanimo, Papua Nugini (PNG), Abraham Lebelauw, mengakui ada 20 wni yang sempat ditahan tentara PNG sekembali mereka dari Vanimo.
"Memang benar ada 20 WNI yang sempat ditahan mereka saat mereka melintas di pos tentara di Wutung karena tidak memiliki surat-surat keimigrasian.
Insiden yang terjadi Minggu (9/6) itu berawal saat mereka memenuhi undangan ibadah dari pendeta di Vanimo," kata Lebelauw kepada ANTARA, Rabu.
Dia katakan, ke 20 WNI yang bermukim di Doyo, Kabupaten Jayapura, itu masuk ke Vanimo dengan menggunakan angkutan umum milik warga PNG dari Wutung, perbatasan Indonesia-PNG dan saat naik mereka diberitahu supir bisa ke PNG tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Awalnya mereka lolos dari pos tentara PNG yang berada sekitar 500 meter dari perbatasan Indonesia-PNG namun saat hendak kembali mereka ditahan, kata Lebelauw yang mengaku saat ini berada di Jakarta, sesaat setelah ditahan ada yang melaporkan insiden itu ke Konsulat Indonesia di Vanimo.
Negoisasi cukup alot karena ke 20 WNI tidak ada yang memiliki dokumen keimigrasian, namun akhirnya dibebaskan dan diantar ke perbatasan dengan pengawalan tentara PNG.
“Kasus itu bukan yang pertama namun pihaknya berharap tidak ada lagi kasus serupa mengingat bagi WNI yang tidak memiliki pas lintas batas yang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan persaudaraan dengan warga PNG, harus menggunakan paspor yang dilengkapi dengan VISA,” kata dia.
Konsul Indonesia di Vanimo mengaku, walaupun Indonesia sudah memberlakukan bebas visa bagi wn PNG namun negara tersebut tetap memberlakukan visa bagi wni yang akan berkunjung ke PNG.
"Karena itu mereka sangat berhadap agar wni yang hendak ke PNG mematuhi peraturan yang berlaku di negara tetangga sehingga tidak mendapat hambatan," kata dia.
"Memang benar ada 20 WNI yang sempat ditahan mereka saat mereka melintas di pos tentara di Wutung karena tidak memiliki surat-surat keimigrasian.
Insiden yang terjadi Minggu (9/6) itu berawal saat mereka memenuhi undangan ibadah dari pendeta di Vanimo," kata Lebelauw kepada ANTARA, Rabu.
Dia katakan, ke 20 WNI yang bermukim di Doyo, Kabupaten Jayapura, itu masuk ke Vanimo dengan menggunakan angkutan umum milik warga PNG dari Wutung, perbatasan Indonesia-PNG dan saat naik mereka diberitahu supir bisa ke PNG tanpa menggunakan dokumen keimigrasian.
Awalnya mereka lolos dari pos tentara PNG yang berada sekitar 500 meter dari perbatasan Indonesia-PNG namun saat hendak kembali mereka ditahan, kata Lebelauw yang mengaku saat ini berada di Jakarta, sesaat setelah ditahan ada yang melaporkan insiden itu ke Konsulat Indonesia di Vanimo.
Negoisasi cukup alot karena ke 20 WNI tidak ada yang memiliki dokumen keimigrasian, namun akhirnya dibebaskan dan diantar ke perbatasan dengan pengawalan tentara PNG.
“Kasus itu bukan yang pertama namun pihaknya berharap tidak ada lagi kasus serupa mengingat bagi WNI yang tidak memiliki pas lintas batas yang hanya diberikan kepada mereka yang memiliki hubungan persaudaraan dengan warga PNG, harus menggunakan paspor yang dilengkapi dengan VISA,” kata dia.
Konsul Indonesia di Vanimo mengaku, walaupun Indonesia sudah memberlakukan bebas visa bagi wn PNG namun negara tersebut tetap memberlakukan visa bagi wni yang akan berkunjung ke PNG.
"Karena itu mereka sangat berhadap agar wni yang hendak ke PNG mematuhi peraturan yang berlaku di negara tetangga sehingga tidak mendapat hambatan," kata dia.
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: