Kotabaru (ANTARA) - Kalangan DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan bersama pemerintah daerah setempat menggelar sidang paripurna pascalebaran Idul Fitri 1440 H dengan agenda pengesahan dua buah Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua buah Perda tersebut yakni tentang Perubahan atas perubahan Perda No.21 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda tentang Partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Dipimpin Wakil Ketua DPRD Kotabaru, Muhammad Arif, Selasa, mengatakan, kegiatan tersebut dihadiri Sekda H Said Akhmad mewakili bupati, serta segenap anggota legislatif, Forkopinda dan sejumlah pejabat di lingkungan Setda Pemkab Kotabaru.

"Dua buah Raperda yang nantinya akan disahkan merupakan hasil akhir dari proses pembahasan yang dilakukan Pansus I dan Pansus II DPRD Kotabaru," kata Arif.

Sebelum penandatanganan tanda disahkannya Perda, lanjut dia, dipersilahkan masing-masing Pansus menyampaikan laporan akhir kepada forum sidang.

Secara bergantian Pansus II yang diwakili Nosriyono dan Pansus III diwakili Sukardi, membacakan laporan akhir hasil pembahasan terhadap Raperda yang akan disahkan menjadi Perda.

Dengan keputusan bersama DPRD Kabupaten Kotabaru bersama Bupati Kotabaru dengan Keputusan DPRD Nomor : 10 Tahun 2019 dan Nomor 188.342/2/KUM/ 2019 maka telah setujuinya dua buah Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Paraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Sementara Bupati H Ayed Jafar dalam sambutannya yang diwakili Sekda, H Said Akhmad mengungkapkan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan dan segenap anggota DPRD Kotabaru hingga terlaksanannya pembahasan terhadap dua buah raperda tersebut hingga disahkan menjadi Perda.

"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ketua, Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru," kata Said.

Ungkapan terima kasih khususnya disampaikan kepada Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kotabaru yang telah menelaah, meneliti dan mengeroksi atas dua buah Rancangan Paraturan Daerah Kabupaten Kotabaru yang akan kemudian bersama-sama disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, semua masukan dan harapan yang tercermin dalam laporan panitia khusus tentunya akan kami jadikan sebagai referensi sekaligus sebagai bahan pertimbangan kami dalam merumuskan berbagai kebijakan diwaktu yang akan datang.

Dengan disahkannya Peratururan Daerah Kabupaten Kotabaru ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk menjalankan tugas pemerintahan dalam rangka lebih maju dan dapat kita jadikan sebagai pedoman dalam peningkatakan pelayanan.