Jakarta (ANTARA) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menerima panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK periode 2019-2023 dan melakukan diskusi awal terkait beberapa isu strategis yang diharapkan dapat menjadi masukan pansel dalam proses seleksi tersebut.

"Pansel meminta masukan dari pimpinan KPK terkait dengan kondisi riil dan proyeksi KPK ke depan agar dalam proses seleksi ini, pansel lebih dapat menemukan calon pimpinan yang membuat KPK semakin lebih baik ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Selain itu, kata Febri, nantinya pansel juga akan meminta kesediaan KPK melakukan rekam jejak terhadap para calon yang ikut seleksi.

"Hal ini juga akan dilakukan pada kunjungan ke lembaga negara lain," ucap Febri.

Selain menemui pimpinan KPK, pansel pada Rabu ini juga akan menemui Jaksa Agung HM Prasetyo. Selanjutnya pada Kamis (13/5) menemui Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id

Presiden Joko Widodo menetapkan sembilan orang menjadi pansel capim KPK 2019-2023 dengan susunan Yenti Ganarsih sebagai ketua pansel sedangkan Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia yang juga mantan Plt. Pimpinan KPK, Indriyanto Senoadji, ditetapkan menjadi wakil ketua pansel.

Sedangkan sebagai anggota pansel adalah Harkristuti Harkrisnowo, akademisi yang juga pakar hukum pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM); Hamdi Moeloek, akademisi dan pakar psikologi Universitas Indonesia; serta Marcus Priyo, akademisi dan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada.

Anggota lain adalah juga Hendardi, pendiri LSM Setara Institute dan Al Araf, Direktur Imparsial. Sedangkan dua unsur pemerintah, yakni Diani Sadia sebagai staf Ahli Bappenas dan Mualimin Abdi, Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM.