Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregistrasi permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh pasangan Capres-Cawapres, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno.
"Permohonan tersebut sudah diregistrasi, dan tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa.
Mahkamah mencatatkan perkara tersebut pada pukul 12.30 WIB.
Baca juga: MK jamin independensi para hakim konstitusi
Selain itu pada waktu yang sama, Fajar mengatakan bahwa Mahkamah juga telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada pemohon secara digital.
"ARPK secara digital juga disampaikan hari ini," ujar Fajar.
ARPK merupakan bukti dan penanda bahwa permohonan pemohon telah diregistrasi menjadi perkara, dan perkara tersebut yang akan diperiksa dan disidangkan hingga diputus oleh MK.
Fajar mengatakan bahwa salinan permohonan yang diregistrasi itu juga akan disampaikan kepada pihak termohon (KPU RI), pihak terkait (pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo - Ma'ruf Amin) dan Bawaslu.
"Hari ini juga (Selasa, 11/6) MK mengirim pemberitahuan kepada para pihak untuk hadir dalam sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) nanti," ujar Fajar.
Baca juga: Ketua MK: Kami 100 persen siap hadapi gugatan Pilpres
MK registrasi permohonan Prabowo-Sandi
11 Juni 2019 16:27 WIB
Bukti registrasi permohonan perkara sengketa hasil Pemilu Presiden 2019. (ANTARA / Maria Rosari)
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019
Tags: