Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy meminta kalangan guru tidak gelisah jika nanti dipindah terkait adanya redistribusi guru yang akan dilakukan usai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Acuan dari redistribusi guru itu adalah sistem zonasi. Oleh karena itu, guru-guru tidak perlu gelisah jika dipindah. Kalaupun dipindah hanya di zonanya masing-masing saja. Tidak harus keluar zona, kecuali kalau terpaksa," ucap Muhadjir di Jakarta, Selasa.

Sistem zonasi memetakan keberadaan guru di masing-masing sekolah di zona itu. Dari peta bisa dilihat mana sekolah yang kelebihan guru dan mana sekolah yang kekurangan guru.

Tidak hanya itu, pemerataan guru juga berdasarkan status guru itu, apakah yang bersangkutan PNS bersertifikat ataupun PNS belum bersertifikat maupun honorer.

Hal itu juga sesuai dengan sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru, yang mana guru harus siap dirotasi secara periodik, dan tidak boleh menetap di satu tempat dalam jangka waktu yang lama. Begitu juga guru-guru yang ada di kota akan mendapat giliran mendapat kesempatan mengajar di daerah terluar, tertinggal dan terdepan (3T).

"Nanti setiap guru akan memiliki pengalaman mengajar di daerah 3T," ujar Mendikbud.

Dia menambahkan program Guru Garis Depan (GGD) yang menyelesaikan masalah kekurangan guru di daerah 3T dengan mengirimkan guru dari Jakarta, disinyalir tidak efektif. Hal itu dikarenakan para guru GGD itu banyak yang pulang kembali ke daerah asalnya.

"Kalau mereka pindah, lalu kita rekrut lagi dan begitu seterusnya. Jadi tidak menyelesaikan persoalan," terang dia.

Oleh karena itu, guru yang mengajar di daerah 3T harus dirotasi secara periodik. Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan rotasi guru di daerah 3T itu.

"Saya berharap kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Sehingga permasalahan distribusi guru yang tidak merata itu bisa terselesaikan."

Saat ini Kemendikbud sedang mengatur persoalan sistem rotasi guru tersebut, berapa lama guru mengajar di daerah 3T maupun insentrif guru. Rencananya aturan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit usai PPDB.