Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tiga dari 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, beberapa waktu lalu.
"Untuk 21 DPO sesuai dengan apa yang didapatkan hari ini sudah berkurang tiga, jadi 18 orang yang belum ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Barung mengungkapkan tiga orang yang ditangkap berinisial M, Y dan K, namun seorang yang ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni M.
Sedangkan untuk Y dan K, kata dia, keduanya saat diperiksa tidak terbukti bersalah dan sudah dilepas kembali.
"Keduanya sudah dilakukan penangkapan, tetapi setelah diperiksa dinyatakan tidak terbukti sehingga dilepas kembali," ucap perwira menengah tersebut.
Sementara itu, Polda Jatim sampai saat ini masih menunggu nama-nama yang sudah dirilis sebagai DPO untuk menyerahkan diri dan dikatakannya sudah ada rencana terkait kedatangan para pelaku.
"Ada rencana kedatangan mereka dan akan difasilitasi Kapolda Jatim," katanya.
Sebelumnya, markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu (22/5) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, lalu melempari Mapolsek dengan menggunakan batu.
Polisi yang sudah berupaya memberikan pengertian serta melarang mereka berbuat anarkis tak diindahkannya dan hanya dalam hitungan menit jumlah massa yang bertambah banyak semakin beringas hingga akhirnya terjadi pembakaran.
Polda Jatim tangkap DPO pembakar Mapolsek Tambelangan
10 Juni 2019 19:37 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera (Foto Willy Irawan)
Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: