Undiksha wajibkan lulusan kantongi sertifikat kompetensi
10 Juni 2019 19:03 WIB
Rektor Jampel saat meninjau pendaftaran kembali calon mahasiswa jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) tahun ajaran 2019/2020 di Auditorium Undiksha, Singaraja, Buleleng, Selasa (21/5). ((Foto Antaranews Bali/Made Adnyana/2019))
Singaraja (ANTARA) - Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali, mewajibkan mahasiswanya mengantongi minimal satu sertifikat kompetensi yang didapatkan dari program magang sebelum mereka tamat kuliah.
“Dengan memiliki sertifikat ini, lulusan Undiksha bisa semakin berdaya saing karena sudah bisa melakukan praktek sebelumnya,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ida Bagus Putu Arnyana, M.Si., di Kampus Undiksha, Senin.
Arnyana mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2019/2020 dan menyasar program studi vokasi, termasuk diinginkan juga untuk program studi S-1 Kependidikan yang muaranya menjadi guru produktif, seperti Pendidikan Teknik Elektro, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Informatika, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan Ekonomi.
“Kebijakan itu juga terakomodasi dalam kurikulum dan tempat magangnya ditentukan secara selektif,” katanya.
Menurut Arnyana, tempat magang memang harus benar-benar yang bagus dan selalu dipantau agar jangan sampai mahasiswa hanya foto copy, tetapi bisa benar-benar praktek sesuai bidangnya.
“Sejalan dengan kebijakan itu, dosen pengajar prodi vokasi juga dituntut memiliki sertifikat kompetensi. Jangan sampai yang mengajar tidak memiliki sertifikat,” katanya.
Berkaitan dengan peningkatan kompetensi lulusan, universitas dengan delapan fakultas ini juga meningkatkan grade Prodi D-3 yang sudah terakreditasi B ke D-4, yakni Prodi Kebidanan, Bahasa Inggris, Akuntansi, Analis Kimia, Budidaya Kelautan, Manajemen Informatika, Teknik Elektronika, Desain Komunikasi Visual, dan Perhotelan.
Kebijakan ini, kata Arnyana, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi.
“Nantinya, jika mahasiswa yang awalnya memilih untuk menempuh D-4, namun bisa menyelesaikan tiga tahun, ia tidak masuk drop out. Tetapi kelulusannya diberikan jenjang D-3,” katanya.
Selain itu, kata akademisi asal Gianyar itu, jika mahasiswa D-3 hanya bisa mengikuti dua tahun, diberikan kelulusan D-2, kecuali untuk Prodi Kebidanan, memiliki aturan baku, tetap harus D-3 atau D-4.
“Terobosan yang dilakukan tak hanya itu. Undiksha juga merencanakan pembentukan Fakultas Sains Terapan/Vokasi. Melalui kekhususan itu, lulusan nantinya diharapkan semakin berdaya saing,” katanya.
“Dengan memiliki sertifikat ini, lulusan Undiksha bisa semakin berdaya saing karena sudah bisa melakukan praktek sebelumnya,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. Dr. Ida Bagus Putu Arnyana, M.Si., di Kampus Undiksha, Senin.
Arnyana mengatakan, kebijakan tersebut berlaku mulai tahun ajaran 2019/2020 dan menyasar program studi vokasi, termasuk diinginkan juga untuk program studi S-1 Kependidikan yang muaranya menjadi guru produktif, seperti Pendidikan Teknik Elektro, Pendidikan Teknik Mesin, Pendidikan Teknik Informatika, Pendidikan Kesejahteraan Keluarga dan Pendidikan Ekonomi.
“Kebijakan itu juga terakomodasi dalam kurikulum dan tempat magangnya ditentukan secara selektif,” katanya.
Menurut Arnyana, tempat magang memang harus benar-benar yang bagus dan selalu dipantau agar jangan sampai mahasiswa hanya foto copy, tetapi bisa benar-benar praktek sesuai bidangnya.
“Sejalan dengan kebijakan itu, dosen pengajar prodi vokasi juga dituntut memiliki sertifikat kompetensi. Jangan sampai yang mengajar tidak memiliki sertifikat,” katanya.
Berkaitan dengan peningkatan kompetensi lulusan, universitas dengan delapan fakultas ini juga meningkatkan grade Prodi D-3 yang sudah terakreditasi B ke D-4, yakni Prodi Kebidanan, Bahasa Inggris, Akuntansi, Analis Kimia, Budidaya Kelautan, Manajemen Informatika, Teknik Elektronika, Desain Komunikasi Visual, dan Perhotelan.
Kebijakan ini, kata Arnyana, mengacu pada Permenristekdikti Nomor 54 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Program Diploma Dalam Sistem Terbuka Pada Perguruan Tinggi.
“Nantinya, jika mahasiswa yang awalnya memilih untuk menempuh D-4, namun bisa menyelesaikan tiga tahun, ia tidak masuk drop out. Tetapi kelulusannya diberikan jenjang D-3,” katanya.
Selain itu, kata akademisi asal Gianyar itu, jika mahasiswa D-3 hanya bisa mengikuti dua tahun, diberikan kelulusan D-2, kecuali untuk Prodi Kebidanan, memiliki aturan baku, tetap harus D-3 atau D-4.
“Terobosan yang dilakukan tak hanya itu. Undiksha juga merencanakan pembentukan Fakultas Sains Terapan/Vokasi. Melalui kekhususan itu, lulusan nantinya diharapkan semakin berdaya saing,” katanya.
Pewarta: Naufal Fikri Yusuf/Made Adnyana
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: