Jakarta (ANTARA) - PT Angkasa Pura I (Persero) mengakui PT Lion Mentari Airlines pernah mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran kewajiban terkait biaya operasional layanan kebandaraan akibat kesulitan keuangan yang dialami maskapai penerbangan itu.

"Surat dari Lion Air kami terima sekitar awal Februari 2019. Jadi, sudah sekitar lima bulan lalu," kata Direktur Pemasaran dan Pelayanan Angkasa Pura I Devy Suradji kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Menurut Devy, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Lion Air, sehingga penangguhan pembayaran sudah mulai diselesaikan.

"Tetapi, ke depannya mereka (Lion Air) tetap melaksanakan kewajiban sesuai waktunya," katanya.

Terkait kondisi aviasi tanah air yang sedang menurun, tambah Devy, Angkasa Pura I siap berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait perihal mencari solusi terbaik bagi penerbangan nasional.

Meski begitu, dia tidak merinci nilai kewajiban Lion Air yang pembayarannya ditunda ke Angkasa Pura I.

Dia hanya menjelaskan, biaya operasional bandara relatif kecil atau hanya sekitar 1,5 persen dari total biaya yang dikeluarkan sebuah maskapai penerbangan.

Menurut catatan, layanan di bandar udara yang harus dibayar oleh perusahaan penyedia jasa penerbangan meliputi pendaratan pesawat, parkir pesawat di apron, garbarata, dan check-in penumpang.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan saat ini banyak maskapai tengah merugi, sehingga pembayaran kepada operator bandara menjadi terganggu, termasuk maskapai Lion Air.

“Kalau dari laporan keuangan, terakhir 2018, banyak yang rugi. Enggak ada yang untung. Bahkan maskapai AirAsia menanggung kerugian sekitar Rp1 triliun. Ekuitas negatif, tapi karena dia holding, ya jadi bisa mendukung,” ujar Polana.

Untuk itu, Polana mengatakan pihaknya sedang melakukan analisis terhadap kondisi keuangan maskapai.

“Kita lagi melakukan analisis kira-kita apa yang mereka alami, memang tidak ada subsidi sama sekali ya,” katanya.

Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Prihantoro mengatakan pihaknya telah meminta kepada pengelola bandar udara agar hal yang terkait dengan kewajiban pembayaran diperlakukan sama dengan operator penerbangan lainnya.

“Lion Air Group sudah menyampaikan hal tersebut secara tertulis dan resmi melalui surat kepada pengelola bandar udara,” kata Danang.

Dia menambahkan kewajiban pembayaran yang Lion Air Group minta untuk dibuatkan termin pembayarannya adalah kewajiban Januari, Februari, dan Maret 2019.

“Lion Air Group bersama pihak pengelola bandar udara sebagaimana dimaksud telah melakukan pertemuan resmi dan sudah menyepakati secara tertulis terkait dengan termin pembayaran kewajiban Januari, Februari, Maret 2019 dan pembayaran sudah dilaksanakan,” katanya.

Sementara itu, pembayaran kewajiban April dan seterusnya dilakukan secara normal artinya tidak ada penundaan.

Baca juga: Soal Lion tunda tagihan AP I, Dirjen: Maskapai tengah merugi