Walikota Jambi sidak kehadiran ASN secara online
10 Juni 2019 16:42 WIB
Walikota Jambi Syarif Fasha sidak absensi ASN secara On Line. ASN yang tidak hadir dihari pertama kerja pasca libur lebaran diberi sanksi pemotongan TPP sebesar 10 persen. (Antara/Muhamad Hanapi)
Jambi (ANTARA) - Wali Kota Jambi Syarif Fasha melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah secara online.
“Tahun ini sengaja kita lakukan sidak secara online melalui ruang kendali Jambi City Operation Center (JCOC), karena ASN kita telah menerapkan absen elektronik dengan retina mata,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, di Jambi, Senin.
Selain itu sidak secara online tersebut dilakukan guna menghemat waktu, dan sidak secara online tersebut dirasa lebih efektif dan efisien.
Didalam ruang JCOC, Syarif Fasha melakukan sidak dengan menggunakan video conference via media sosial whatsApp. Namun sebelumnya absensi seluruh ASN kota itu telah direkap melalui Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP), sehingga absensi seluruh ASN yang berdinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah terpantau melalui sistem tersebut.
Bahkan waktu absensi ASN tersebut langsung tercatat melalui sistem itu, sehingga ASN yang terlambat absen langsung terpantau. Melalui video call dengan menggunakan media sosial WhatsApp, wali kota itu melakukan croscek dan menyapa langsung seluruh ASN yang bekerja di setiap OPD.
Tidak hanya ASN, masyarakat yang mulai memanfaatkan pelayanan publik seperti di puskesmas, rumah sakit serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil turut di sapa melalui sidak secara online tersebut.
“Berdasarkan hasil sidak yang kita lakukan terdapat ASN di beberapa dinas tidak hadir dan juga terdapat ASN yang terlambat masuk kantor. ASN yang tidak hadir dan terlambat tersebut akan kita beri sanksi,” kata Syarif Fasha.
ASN yang tidak hadir pada hari pertama pascalibur Idul Fitri di kota itu akan diberi sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar sepuluh persen. Begitu pula dengan ASN yang terlambat hadir.
Namun pemerintah kota masih akan melakukan rapat terkait sanksi yang diberikan terhadap ASN yang terlambat. Mengingat waktu keterlambatan ASN tersebut bervariasi. Karena ada ASN yang terlambat satu menit, dan juga terdapat ASN yang terlambat hingga 30 menit lebih.
Meski demikian, tidak semua OPD di kota itu telah menerapkan elektronik absen, diantaranya kantor-kantor kecamatan. Dari sebelas kecamatan di kota itu, masih terdapat empat kecamatan yang belum menerapkan absensi secara elektronik.
“Tahun ini sengaja kita lakukan sidak secara online melalui ruang kendali Jambi City Operation Center (JCOC), karena ASN kita telah menerapkan absen elektronik dengan retina mata,” kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha, di Jambi, Senin.
Selain itu sidak secara online tersebut dilakukan guna menghemat waktu, dan sidak secara online tersebut dirasa lebih efektif dan efisien.
Didalam ruang JCOC, Syarif Fasha melakukan sidak dengan menggunakan video conference via media sosial whatsApp. Namun sebelumnya absensi seluruh ASN kota itu telah direkap melalui Sistem Informasi Absensi Pegawai (SIAP), sehingga absensi seluruh ASN yang berdinas di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah terpantau melalui sistem tersebut.
Bahkan waktu absensi ASN tersebut langsung tercatat melalui sistem itu, sehingga ASN yang terlambat absen langsung terpantau. Melalui video call dengan menggunakan media sosial WhatsApp, wali kota itu melakukan croscek dan menyapa langsung seluruh ASN yang bekerja di setiap OPD.
Tidak hanya ASN, masyarakat yang mulai memanfaatkan pelayanan publik seperti di puskesmas, rumah sakit serta dinas kependudukan dan pencatatan sipil turut di sapa melalui sidak secara online tersebut.
“Berdasarkan hasil sidak yang kita lakukan terdapat ASN di beberapa dinas tidak hadir dan juga terdapat ASN yang terlambat masuk kantor. ASN yang tidak hadir dan terlambat tersebut akan kita beri sanksi,” kata Syarif Fasha.
ASN yang tidak hadir pada hari pertama pascalibur Idul Fitri di kota itu akan diberi sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar sepuluh persen. Begitu pula dengan ASN yang terlambat hadir.
Namun pemerintah kota masih akan melakukan rapat terkait sanksi yang diberikan terhadap ASN yang terlambat. Mengingat waktu keterlambatan ASN tersebut bervariasi. Karena ada ASN yang terlambat satu menit, dan juga terdapat ASN yang terlambat hingga 30 menit lebih.
Meski demikian, tidak semua OPD di kota itu telah menerapkan elektronik absen, diantaranya kantor-kantor kecamatan. Dari sebelas kecamatan di kota itu, masih terdapat empat kecamatan yang belum menerapkan absensi secara elektronik.
Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019
Tags: