Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa pembantaran terhadap tersangka Romahurmuziy alias Rommy telah dicabut dan kembali ke Rutan KPK pada Minggu (9/6) sore.
"Pembantaran RMY (Romahurmuziy) dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
KPK pun, kata Febri, melakukan penahanan 16 hari ke depan terhadap Rommy pascapencabutan pembantaran tersebut.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," kata Febri.
Sebelumnya, tersangka kasus suap seleksi jabatan di Kementerian Agama itu kembali mengeluh sakit dan dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur sejak Jumat (31/5).
KPK pada Jumat (24/5) sempat memeriksa Rommy di gedung KPK Jakarta setelah sebelumnya sempat dibantarkan penahanannya di RS Polri.
"Sehat, sehat kalau sekarang," ucap Rommy saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5).
Untuk diketahui, Rommy juga pernah dibantarkan penahanannya di RS Polri selama satu bulan sejak Selasa (2/4) dan baru kembali ke Rutan Cabang KPK pada Kamis (2/5).
Selanjutnya, Rommy kembali dibantarkan penahanannya di RS Polri Jakarta Timur sejak Senin (13/5) malam dan kembali ke Rutan Cabang KPK pada Rabu (15/5).
KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima, yakni Rommy.
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Untuk Muafaq dan Haris saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang perdana terhadap keduanya telah digelar pada Rabu (29/5).
Sementara untuk tersangka Rommy saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK.
KPK: pembantaran terhadap Rommy telah dicabut
10 Juni 2019 11:06 WIB
Anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy, salah satu tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019
Tags: