Mataram (ANTARA News) - Direktur Central for Electoral Reform (Centro) Indonesia, Hadar N. Gumay, menilai bahwa tidak adanya tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan calon perseorangan oleh lembaga legislatif merupakan wujud kemenangan partai-partai politik yang tergabung di DPR-RI untuk meredamnya. "Meskipun MK memenangkan gugatan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah maupun Pemilu, tetapi DPR yang mestinya menindaklanjuti dengan merevisi atau membentuk UU, hingga kini tidak berbuat apa-apa," katanya kepada wartawan di sela-sela Workshop Media di Mataram, Senin. Menurut dia, prediksi yang didapat setelah mempelajari serta tidak adanya tindakan pihak legislatif melakukan revisi atau pembentukan Undang-Undang (UU) sehubungan dengan putusan MK tersebut, maka calon perseorangan dalam Pilkada dan Pemilu 2009 nanti tidak akan pernah ada. "Pembahasannya saja hingga kini belum pernah diagendakan, sehingga sulit diharapkan untuk merealisasikan pada Pilkada dan Pemilu 2009," katanya. Dikatakannya, legislatif yang bermarkas di Senayan tersebut saat ini disibukkan berbagai kegiatan yang keseluruhan menjadi prioritas. Kalau pemerintah merencanakan untuk memajukan pelaksanaan Pilkada ditahun 2009 menjadi Desember 2008, bahkan ada rencana September dengan alasan, agar tidak mengganggu Pemilu 2009, maka dapat dipastikan kesertaan calon perseorangan sulit diharapkan, ujarnya. Ia menilai, kalau rencana pemerintah itu benar dilaksanakan, maka semua Pilkada, baik provinsi ataupun kabupaten yang masa pemerintahannya berakhir tahun 2009, semuanya dimajukan menjadi September 2008. Dengan begitu, ia mengemukakan, Maret mendatang semua kegiatan pelaksanaan Pilkada harus dimulai sehingga bagaimana mungkin calon perseorangan bisa terlibat karena dasar hukumnya belum pernah dibahas oleh dewan. "Jadi, sudah dapat diprediksi secara pasti bahwa calon perseorangan dalam Pilkada mendatang tidak mungkin ikut terlibat dan Pilkada masih didominasi peran Parpol," katanya menambahkan. (*)