Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengusulkan pembelian mobil derek untuk mengatasi parkir liar yang selama ini kerap menjadi masalah dan memicu kemacetan arus lalulintas di kota itu.

"Anggaran yang kami akan usulkan untuk pembelian satu unit mobil derek sekitar Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh di Mataram, Minggu.

Tingginya anggaran yang diusulkan untuk mobil derek tersebut, katanya, karena jenis mobil yang akan dibeli berkualitas tinggi dan mampu menganggat bobot 5 ton hingga 6 ton.

Ia mengatakan, apabila usulan pembelian mobil derek tersebut disetujui maka tahun depan, penerapan sanksi penderekan bagi kendaraan yang parkir di sembarang tempat akan diberlakukan efektif.

Karena itu, sembari pengusulan anggaran, Dishub juga melakukan persiapan perangkat lunak berupa peraturan daerah dan peraturan wali kota sebagai payung hukum serta penyiapan infrastruktur pendukung.

Salah satu infrastruktur pendukung adalah dengan pemasangan CCTV di beberapa persimpangan. Untuk tahap pertama CCTV akan dipasang di simpang empat Cakranegara guna mendukung agar tahun depan penataan kawasan bisnis Cakranegara bisa steril dari parkir.

Jika terpantau dari CCTV ada yang parkir sembarangan, tim akan turun melakukan peneguran. Apalabila tidak dindahkan, maka mobil derek akan turun menganggut kendaraan tersebut ke parkir full di kantor Dishub, untuk menyelesaikan berbagai administrasi pelanggaran.

"Ini menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkan kawasan Cakranegara sesuai konsep awal, yakni menjadikannya seperti halnya kawasan Malioboro Yogyakarta sekaligus menjadikan kota ini steril dari parkir liar," ujarnya.

Dikatakan, dalam perda itu nantinya akan diatur juga besaran denda pagi yang melakukan parkir sembarangan. Denda yang ditetapkanpun cukup tinggi yakni sekitar Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat.

"Sementara untuk pelanggaran parkir oleh pengguna kendaraan roda dua diberlakukan tilang, sebab tidak dibebani penderekan. Untuk melakukan tilang, kami bekerjasama dengan PPNS Dishub dan aparat kepolisian," katanya.

Lebih jauh Saleh mengatakan, pemberian sanksi melalui mobil derek dinilai efektif dan bisa memberikan efek jera bagi para pelaku, sementara sanksi penggembokan kurang efektif.

"Penggembokan kami nilai kurang efektif, sebaliknya akan menambah kemacetan apalagi jika mobil yang digembok berada di areal rawan kemacetan maka kendaraan yang digembok bisa memicu kemacetan," katanya.