Semarang (ANTARA News) - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Muladi mengungkapkan, lembaganya belum lama ini mengeluarkan seorang profesor yang menjadi pengajar di lembaga ini karena diketahui melakukan plagiarisme (penjiplakan). Muladi di sela memberi nasihat kepada Nurul Akhmad yang baru saja menjalani ujian promosi doktor Ilmu Hukum di Undip Semarang, Jumat mengatakan, guru besar itu diketahui melakukan penjiplakan 17 karya ilmiah dan kini sudah dikembalikan ke sebuah universitas di Sumatera. Muladi yang juga Guru Besar Hukum Pidana Undip itu tidak menyebutkan jati diri guru besar plagiat tersebut namun menegaskan, dalam dunia ilmiah tidak ada ampun untuk penjiplak. "Sebagai intelektual, kita harus menjunjung kejujuran dan kebenaran ilmu pengetahuan," katanya. Nurul Akhmad, dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes), meraih judisium sangat memuaskan setelah mempertahankan disertasi yang berjudul "Interaksi Politik dalam Pembentukan Hukum dan Implementasinya" (Studi tentang Pembentukan UU Nomor 32 Tahun 2004 dan Implementasinya dalam Pilkada Jateng). Nurul mengatakan, tradisi politik di DPR yang memberi porsi terbesar pada partai peraih kursi terbanyak dalam Pansus Pembentukan Undang-Undang menyebabkan produk hukumnya kurang demokratis. "Adanya pengaruh komposisi keanggotaan pansus terhadap jalannya interaksi politik dalam pembahasan RUU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah, yakni adanya dominasi wacana anggota pansus dari fraksi-fraksi besar, menjadikan pembahasan RUU No.32 kurang demokratis karena tidak adanya kesejajaran dalam komunikasi oleh anggota Pansus 22," katanya. Interaksi politik dalam implementasi UU No.32 berimplikasi pada munculnya konflik internal dan antarpartai dalam pengajuan calon kepala daerah ke KPUD. Konflik internal parpol terjadi karena pasangan calon didukung oleh arus bawah tidak mendapat restu atau ditolak pengurus pusat, sebaliknya pasangan yang didukung pengurus pusat tidak mendapat dukungan konstituen. (*)