Bandarlampung (ANTARA) - Sebanyak 767 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2019.

"Sebanyak 767 dari 1.141 warga binaan kita berikan remisi sesuai dengan prosedur pada Lebaran tahun ini," kata Kalapas Kelas I Rajabasa, Bandarlampung, Syafar Pudji Rochmadi di Bandarlampung, Rabu.

Syafar merinci dari 767 warga binaan yang mendapatkan remisi di antaranya 61 orang selama 15 hari, 451 orang selama 30 hari, 187 orang selama 45 hari, dan 68 orang selama 60 hari.

"Mereka dari perkara pidana umum (pidum) dan pidana khusus (pidsus) yang memiliki perilaku yang baik selama berada dalam tahanan," kata dia.

Kalapas menambahkan dalam pengumuman remisi pada Idul Fitri itu, ada dua orang warga binaan yang mendapatkan RKII atau bebas bertepatan dengan Idul Fitri.

"Tahun ini ada dua orang yang bebas di lapas," kata dia

Dia warga binaan yang bebas pada Idul Fitri tersebut yakni Muhammad Kholil (40) dan Hadi Saputra (30) warga Kalianda, Lampung Selatan. Keduanya merupakan warga binaan dari perkara pidum.

"Kami telah menjalani penahanan selama sepuluh bulan," kata salah satu warga binaan yang bebas, Hadi.

Hadi mengaku sangat senang atas dirinya yang bebas saat Idul Fitri. Dengan itu ia bisa bersama keluarganya menjalani Lebaran di kediamannya.

"Senang, kami juga berjanji tidak akan mengulangi apa yang telah kami perbuat," sahut Kholil.

Baca juga: 133 warga binaan Lapas Lubukbasung terima remisi Lebaran