Padang, (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menangkap seorang dokter hewan, Sy (50) yang diduga melakukan tindak pidana penyebaran hoaks, isu SARA, dan makar melalui aplikasi facebook.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar AKBP Juda Nusa Putra mengatakan pelaku ini ditangkap pada Senin (3/6) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Tanjung Pati KM 7 Kabupaten 50 Kota

"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima pengaduan masyarakat terkait akun facebook atas nama drh Sy membuat postingan yang diduga berisikan hoaks serta penghinaan terhadap lembaga negara," kata dia.

Ia mengatakan pelaku diduga menyebarkan konten-konten di akun facebooknya berbau SARA, ujaran kebencian, hoaks, makar dan mengajak referendum.

Selain itu, konten penghinaan ditujukan kepada KPU, Bawaslu, Presiden, dan Kepolisian.

"Konten tersebut menghina presiden dan mengajak makar terhadap pemerintah. Kemudian menyebut Brimob dengan sebutan ras lainnya," ujar Juda,

Dia menerangkan modus yang dilakukan pelaku dengan cara memposting atau membuat konten di facebook hanya iseng saja. Postingan itu bertujuan untuk menarik perhatian pengguna media sosial lainnya agar tertarik membaca postingan dan menyukai serta menyebarluaskannya.

"Postingan ini disebarkan sebanyak 8.400 kali, 3.000 menyukai, dan komentar 1.000. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya," kata dia pula.

Dirinya menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 30 Mei 2019.

Laporan itu menyebutkan di akun facebook pelaku diduga menyebarkan ujaran kebencian, hoaks dan makar. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan, dan setelah diperoleh bukti akurat dilakukan penangkapan.

"Pelaku memposting konten-konten tersebut di antara tanggal 22 Mei, 26 Mei, dan 28 Mei 2019, sedangkan barang bukti yang disita adalah sebuah telepon pintar
konten-konten itu menyebar dan menjadi perhatian secara nasional," katanya pula.

Ia mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku dirinya merupakan lulusan dari salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa. Ia juga mengalami persoalan rumah tangga

"Memang dia ini sekarang ada permasalahan keluarga, ada beberapa kali membangun rumah dan itu selalu gagal. Ini yang membuat dia merasa ada yang perlu dia ceritakan melalui aplikasi facebook," kata dia lagi.

Pelaku disangkakan pasal 45 b jo pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kemudian pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27 ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

Pasal 14 ayat 2 dan/atau pasal 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo pasal 207 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dalam penangkapan itu, kami dibantu jajaran Polres Payakumbuh dan Polres 50 Kota," ujarnya lagi.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, di akun facebooknya, pelaku menuliskan kalimat seperti "Saya tak ingin makar tapi jika kalian pikir NKRI itu hanya hitungan jumlah pemilih di pulau jawa saya punya hak untuk bergerak paling terdepan untuk mewujudkan ini dan jangan anggap ini hanya meme main-main mainan saja #kami telah sedang bergerak.

Republik Andalas Raya Sumatera menuntut referendum jika Indonesia dipimpin oleh Presiden Joko Widodo yang zholim, otoriter, penipu dan semena mena pada ulama dan rakyat. BY: Barisan Pemuda Pulau Andalas.

Sementara itu, pelaku drh. Sy mengaku tidak menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan siap menghadapi persoalannya.

"Tidak menyangka saja sudah viral begini. Ini hanya iseng saja karena diskusi di grup apa itu referendum," kata dia.