Padang (ANTARA) - Jumlah penukaran uang baru di jasa penukaran uang pinggir jalan di Padang, Sumatera Barat, mencapai Rp21 juta dalam satu hari.
"Uang baru banyak dibutuhkan masyarakat setiap menjelang Lebaran, kemarin (Senin) jumlah uang yang ditukar ke saya sebesar Rp21 juta," kata salah seorang penyedia jasa penukaran uang di jalan Sawahan Syafrizal (53), di Padang, Selasa.
Jumlah Rp21 juta itu terkumpul sejak ia mangkal pada Senin di Jalan Sawahan pada pukul 07.00 WIB hingga 17.30 WIB.
Pecahan uang yang disediakan adalah uang Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, dan Rp20.000.
Ia mengatakan jumlah warga yang menukarkan uang mulai meningkat empat hari terakhir yaitu pada Jumat (31/5).
"Jumlah penukaran yang paling banyak adalah kemarin (Rp21 juta), sedangkan hari sebelumnya berkisar Rp9 juta dalam sehari," katanya yang sudah melakoni jasa penukaran uang dalam 15 tahun terakhir.
Syafrizal menjelaskan dalam setiap penukaran uang yang dilakukan warga, ia mendapatkan untung maksimal sepuluh persen dari nilai uang yang ditukarkan.
Misalnya seseorang hendak menukarkan uang senilai Rp20.000 ribu, maka warga itu membayar Rp22.000.
Sedangkan penyedia jasa lainnya Samsul Bahri (59), mengatakan penukaran uang kepadanya mencapai lima hingga delapan juta rupiah dalam sehari.
Salah seorang warga Indra (35) mengatakan dirinya menukarkan uang agar bisa dibagi kepada para ponakan dan kerabat saat Lebaran nanti.
Pantauan di lapangan, selain di Jalan Sawahan jasa penukaran uang itu juga ada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, dan lainnya.
Para penyedia jasa cukup mudah ditemui karena mereka berdiri di pinggiran jalan sambil mengacungkan lembaran uang baru.
Baca juga: Realisasi penukaran uang di kantor gubernur Riau mencapai Rp10 miliar
Baca juga: Ini lokasi penukaran uang kecil bagi pemudik di Tol Trans Jawa
Penukaran pecahan uang pinggir jalan Padang capai Rp21 juta sehari
4 Juni 2019 16:30 WIB
Penukaran uang di Sawahan, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (4/6). (ANTARA SUMBAR/Fathul Abdi)
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019
Tags: