Jayapura (ANTARA) - Anthon Raharusun, pengacara dari caleg berinisial S mengatakan kliennya dicecar sekitar 10 hingga 11 pertanyaan oleh penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, di Kota Jayapura, Papua, Selasa siang.
"Tadi sekitar 10 hingga 11 pertanyaan," kata Anthon Raharusun ketika keluar dari ruangan Tipikor Sat Reskrim Polres Jayapura Kota.
Menurut dia, kliennya hanya memenuhi panggilan sebagai saksi terkait kasus OTT yang menimpa dua anggota pengawas distrik (Pandis) Jayapura Selatan IW dan VR.
"Baru sebagai saksi, hanya menjawab pertanyaan. Saat ini kami istirahat dulu, karena klien mau sholat," katanya.
Usai sholat, kata dia, kliennya akan kembali ke markas Polres Jayapura Kota untuk memberikan keterangan lagi sebagaimana surat panggilan yang diterimanya.
"Mungkin istirahat sekitar 30 menit, nanti kami kembali beri keterangan," kata Anthon.
Sementara itu, caleg S ketika dimintai tanggapan mengaku bahwa kehadirannya di Polres Jayapura Kota sebagai saksi atas perkara OTT dua anggota Pandis Japsel.
"Saya ke sini untuk berikan keterangan terkait kasus OTT," katanya sambil berlalu ke arah kendaraan roda empat miliknya.
Pengacara: Caleg S dicecar 11 pertanyaan oleh polisi
4 Juni 2019 13:35 WIB
Pengacara Anthon Raharusun (kanan) dan caleg berinisial S (kiri) ketika keluar dari ruang Tipikor Sat Reskrim Polres Jayapura Kota, Papua, Selasa (4/6) (ANTARA News Papua / Alfian Rumagit)
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019
Tags: