Jakarta (ANTARA) - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma mengaku mengambil hikmah atas penahanan dirinya selama sekitar dua pekan hingga akhirnya diputuskan penahanannya ditangguhkan.

"Ambil hikmahnya, dan saya pikir ke depan ini pasti akan lebih baik pelajaran yang kita ambil, termasuk saya sendiri," kata Lieus di Jakarta, Senin.

Penahanan Lieus sendiri pada Senin ini dinyatakan ditangguhkan setelah dijamin oleh tiga orang, yakni Meri, istri Lieus, kuasa hukum Lieus, Hendarsam Marantoko dan Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR Partai Gerindra yang menjamin Lieus tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.

Selama dalam penahanan, Lieus mengaku berat badannya turun cukup banyak yakni 8 kilogram (kg) yang diakuinya sulit dilakukan saat berada di luar tahanan.

"Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kg. Jadi, bagi yang mau diet susah, masuk ke dalam rutan aja minta pasalnya makar. Dijamin kurus," kata Lieus bergurau.

Atas penangguhan penahanannya, Lieus mengucapkan terima kasih pada kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko, Direktur Advokasi BPN Sufmi Dasco Ahmad dan juga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang menurutnya memberikan izin penangguhan penahanan tersebut.

Penangguhan penahanan pada Lieus yang membuatnya diwajibkan melapor pada Polda Metro Jaya setiap pekan, diakui Lieus tidak masalah, karena dirinya merasa senang.

"Aduh mau diperiksa di mana juga 'I happy', karena saya juga jadi nambah kawan, nambah temen kayak di sini wartawan banyak. Tapi itulah kita tetap harus kritis yang bertanggung jawab dan membangun, itu yang paling penting," kata Lieus.

Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.

Lieus ditangkap polisi di apartemennya di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.

Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.