Jakarta (ANTARA News) - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya dibacakan pada sidang pencemaran nama baik terhadap dirinya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Pembacaan keterangan Presiden di bawah sumpah itu dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah terdakwa Zaenal Ma`arif menyatakan tidak keberatan. "Saya tidak keberatan dan mengerti kesibukan Presiden," ujar Zaenal. Namun, tim kuasa hukum Zaenal justru meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes. Mereka tetap meminta agar Presiden dihadirkan untuk didengarkan keterangannya. Dalam BAP tertanggal 30 Juli 2007, Presiden di hadapan penyidik Polda Metro Jaya melaporkan Zaenal Ma`arif yang dinilai telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, dan pencemaran nama baik. Zaenal dinilai oleh Presiden telah merugikan diri dan keluarganya karena menyebarkan kabar bahwa ia telah menikah sebelum kasuk Akademi ABRI (Akabri) tahun 1969. Presiden mengaku mengetahui pernyataan Zaenal dari dua juru bicaranya, Andi Mallarangeng dan Dino Pati Djalal melalui berita-berita di media massa pada 26 Juli 2007. Sebelum BAP Presiden dibacakan, sidang mendengarkan keterangan tiga saksi dari media massa, yaitu Untung Sumarwan dari Pos Kota, Didik Supriyanti dari Detik, dan Endang Suryana dari Antv. Majelis hakim yang diketuai Agung Rahardja menunda sidang hingga 22 Januari 2008 dengan agenda mendengarkan saksi dari Kantor Urusan Agama (KUA) Pacitan dan Lurah Pacitan. (*)