Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumedang mengungkap kasus praktik pencurian dengan kekerasan yang dilakukan tersangka dengan modus berpura-pura menjual tokek sebelum akhirnya merampas semua barang berharga milik korban sebagai calon pembeli tokek.

"Modus operandi kasus tersebut yaitu pelaku membohongi korban dengan cara akan menjual tokek sepanjang 45 sentimeter kepada korban," kata Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Hartoyo saat jumpa pers di Markas Polres Sumedang, Senin.

Ia mengatakan, jajarannya berhasil menangkap tiga tersangka yang memiliki peran berbeda-beda dalam menjalankan aksi kejahatannya dan melakukannya di beberapa tempat.

Selain itu, lanjut dia, telah diamankan barang bukti uang tunai, telepon seluler, kendaraan roda empat, tiga unit sepeda motor, senjata air soft gun jenis FN dan alat penyemprot yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.

"Kita juga mengamankan satu buah air soft gun jenis FN dan botol bekas cairan berisi minyak gosok," katanya.

Kapolres mengungkapkan, para tersangka ditangkap setelah korban lapor ke polisi, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil diungkap.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Hartoyo, tersangka memang berpura-pura menjual hewan jenis reptil yakni tokek untuk menarik korban, setelah bertemu dengan korbannya pelaku langsung melakukan kekerasan.

Tersangka, lanjut dia, biasa menyemprotkan cairan minyak angin ke mata korban, bahkan ada juga korbannya yang disetrum sehingga korban tidak berdaya, lalu pelaku mengambil seluruh barang berharga korban.

"Korban yang tidak berdaya kemudian pelaku mengambil uang milik korban," katanya.

Akibat perbuatannya itu para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.