Kuala Kapuas (ANTARA) - Sebanyak 156 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) khusus Hari Raya Idul Fitri 1440 H / 2019 M.

"Untuk durasinya, yang mendapatkan 15 hari ada 89 orang, satu bulan ada 66 orang, dan satu bulan 15 hari ada satu orang," kata Kepala Rutan Kelas IIB Kapuas Husaini, di Kuala Kapuas, Senin.

Menurutnya, dari jumlah tersebut, sebanyak tiga orang warga binaan akan langsung bebas saat lebaran

"Berdasarkan data yang ada, tiga orang warga binaan akan bebas saat hari raya," jelasnya.

Husaini mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri itu merupakan warga binaan yang beragama Islam.

"Warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut rata-rata kasus tindak pidana pencurian," ungkapnya.

Ditambahkannya, warga binaan yang mendapatkan remisi, syaratnya harus sudah menjalani enam bulan hukuman, selain itu, tentunya juga harus berkelakuan baik.

"Kalau warga binaan tersebut tidak berkelakuan baik dan tidak menunjukkan perubahan sikap maka tidak akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi," ujarnya.

Pihaknya berharap, agar setelah bebas nanti para warga binaan tersebut tidak akan mengulangi kesalahan yang sama lagi sehingga harus berurusan dengan hukum.

Ia mengungkapkan, selama di dalam rutan, para warga binaan tersebut telah diberikan berbagai macam bekal untuknya bersosial di masyarakat nanti. Baik itu bekal kerohanian, dan kemampuan lainnya.

Sementara itu, ia juga mengimbau kepada para penerima remisi tersebut, bahwa ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri dan membuktikan kualitas kepada masyarakat di luar sana.

"Mendekati Lebaran ini kami juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kapuas apabila ada kekurangan pelayanan ketika mengunjungi Rutan di Kuala Kapuas," demikian Husaini.