Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengeluarkan perintah penahanan kepada mantan Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, Roesdihardjo. Namun, sebelum menjalani masa penahanan, KPK terlebih dahulu menginapkan mantan Kapolri itu di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Usai menjalani pemeriksaan dan pelimpahan berkas kepada penuntut umum di Gedung KPK, Jakarta, Senin, sekitar pukul 20.00 WIB, Roesdihardjo yang dikawal oleh para ajudannya dan para penuntut umum KPK dibawa ke RSCM. Mobil pribadi yang membawa Roesdihardjo, diapit oleh mobil ajudan dan mobil KPK keluar dari garasi pimpinan KPK tanpa bisa didekati oleh wartawan. Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat memberi keterangan pers mengatakan Roesdihardjo dikeluarkan secara sembunyi-sembunyi dari Gedung KPK mengingat kondisi mantan Kapolri itu dalam keadaan sakit. "Itu hanya masalah teknis saja," ujar Ferry. Meski pimpinan KPK telah mengeluarkan surat perintah penahanan, Ferry menjelaskan, masa penahanan Roesdihardjo akan dihitung sejak keluarnya hasil pemeriksaan medis di RSCM. Roesdihardjo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2007 dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. Pada 28 Desember 2007, Roesdihardjo dirawat di Rumah Sakit Medistra karena penyakit saluran kandung kemih dan baru keluar rumah sakit pada 10 Januari 2008. Roesdihardjo saat datang ke Gedung KPK menggunakan kursi roda. Ferry menjelaskan, sebelum melakukan penahanan, KPK ingin terlebih dahulu mengetahui kondisi kesehatannya. "Jadi, ada dua hal yang ingin kami ketahui dari pemeriksaan di RSCM, yaitu apakah yang bersangkutan dalam kondisi cukup sehat untuk ditahan, dan apakah diperlukan tindakan medis dalam waktu yang mendesak," tuturnya. Ferry mengatakan, KPK ingin secepatnya agar mantan orang nomor satu di Kepolisian itu dapat ditahan. "Tetapi, tentunya itu bergantung pada hasil pemeriksaan di RSCM," ujarnya. Bersamaan dengan Roesdihardjo, KPK juga menahan mantan Kabid Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Arihken Tarigan. Arihken langsung ditahan oleh KPK di Polda Metro Jaya. Selama menjabat Dubes di Malaysia, Ferry mengatakan Roesdihardjo menerima uang pungutan liar dari mempraktikkan SK Ganda senilai 800 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp2 miliar. Uang itu diterima Roesdihardjo dalam kurun Januari 2004 hingga Oktober 2005. Roesdihardjo menjabat Dubes RI untuk Malaysia hingga Februari 2007. Namun, setelah Oktober 2005 karena Itjen Deplu menemukan adanya praktik SK Ganda tersebut, pungutan liar tidak lagi dilakukan oleh Kedubes RI di Kuala Lumpur. Perbuatan Roesdihardjo dan Arihken, kata Ferry, merugikan negara hingga 6,181 juta RM atau setara Rp15 miliar. Ferry mengatakan, Roesdihardjo tidak mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya. "Kami menerima barang bukti berupa pengembalian uang dari staf Kedubes yang menerima, tetapi tidak dari yang bersangkutan, karena yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya," tuturnya. Roesdihardjo yang selama pemeriksaan di KPK didampingi oleh Kadiv Hukum Mabes Polri, Arjanto Sutadi, akan disatukan berkas perkaranya dengan Arken. Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang. Mantan Dubes RI untuk Malaysia sebelum Roesdihardjo, Hadi A Warayabi, telah lebih dulu disidangkan dalam perkara yang sama di Pengadilan khusus tindak pidana korupsi dan divonis 2,5 tahun penjara karena turut menerima hasil pungutan liar tersebut. SK ganda No 021/SK-DB/0799 tertanggal 20 Juli 1999 yang ditandatangani oleh Dubes RI Jacob Dasto itu memungut tarif keimigrasian lebih tinggi dari yang seharusnya. Tarif yang disetorkan sebagai Pungutan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara adalah sesuai aslinya, sedangkan selebihnya dinikmati oleh para pejabat Kedubes RI di Kuala Lumpur. Selisih pendapatan dari pemungutan menggunakan SK ganda itu, menurut KPK, mencapai Rp26,59 miliar atau 10,6 juta RM. KPK juga menemukan adanya selisih kurs visa antara yang dipungut dan disetorkan ke kas negara. Uang yang dipungut dalam bentuk ringgit malaysia sementara yang disetorkan ke kas negara dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat, sehingga terdapat selisih Rp922 juta atau setara 369 ribu RM. KPK memperkirakan total kerugian negara akibat praktik pungutan liar itu mencapai Rp27,5 miliar.(*)