Kendari (ANTARA) - Operator penyeberangan pelabuhan fery Amolengo (Kabupaten Konawe Selatan) - Labuan (Kabupaten Buton Utara) melayani pemudik Idul Fitri 1440 Hijriah selama 24 jam sehari.

Kepala pelabuhan penyeberangan fery Amolengo - Labuanbajo Armin Malaka di Kendari, Sabtu, mengatakan trip pelayaran kapal dimaksimalkan agar tidak ada calon penumpang yang tertinggal di pelabuhan.

KMP Bahtermas II memilikasi kapasitas angkut penumpang sebanyak 350 orang dan 50 kendaraan campuran untuk melayani warga yang mudik Lebaran. Jarak tempuh penyebarangan feri Amolengo - Labuan sekitar 30 menit.

Sejak Jumat (31/5) sudah ada tanda-tanda peningkatan pengguna jasa penyeberangan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat atau bus. Puncak mudik melalui penyeberangan Amolengo - Labuan diperkirakan terjadi pada Sabtu dan Minggu (1 dan 2 Juni 2019), kata Armin.

Pengguna jasa pelabuhan penyeberangan fery Amolengo - Labuanbajo untuk kendaraan roda dua setiap hari tercatat 400 unit, sedangkan kendaraan roda empat/enam mencapai 120 unit.

Ada pun harga tiket kapal feri ekonomi dewasa per orang Rp12.000 dan ekonomi anak per orang Rp6.000.

Sedangkan kendaraan golongan I per unit Rp6.000, kendaraan golongan II per unit Rp18.000, kendaraan golongan III per unit Rp63.000 dan kendaraan golongan IV (kosong) per unit Rp165 ribu.

Kendaraan golongan V (kosong) per unit Rp225.000, kendaraan golongan VI (kosong) per unit Rp310.000 9. kendaraan golongan VII (kosong) per unit Rp900.000, kendaraan golongan VIII (kosong) per unit Rp1.225.000, hewan per ton, per meter kubik dan per ekor Rp14.000.

Sementara jadwal operasi, yakni trip 1 dari pelabuhan Labuan pukul 08.00 Wita, trip 2 dari pelabuhan Amolengo pukul 10.00 Wita, trip 3 dari pelabuhan Labuan pukul 13.00 Wita dan trip 4 dari pelabuhan Amolengo pukul 16.00 Wita.

Memaksimalkan pelayanan dalam suasana mudik lebaran maka jadwal pemberangkatan kapal dimajukan atau dipercepat pukul 04.30 Wita dari sebelumnya pukul 08.30 Wita.

"Kalau suasana mudik Lebaran jadwal angkutan penyeberangan kapal disesuaikan dengan permintaan calon penumpang atau kendaraan. Prinsipnya tidak boleh ada calon penumpang tertinggal di pelabuhan," kata Armin.