Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Satgas Pamtas Yonif Raider 301/Prabu Kian Santang berhasil menyita 975 botol minuman keras (miras) ilegal selama bulan suci Ramadhan di daerah perbatasan Indonesia - Malaysia, wilayah Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
"Ratusan botol miras ilegal itu kami amankan saat melakukan patroli dan sweeping di sepanjang jalur ilegal selama bulan suci," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif Raider 301/PKS, Lekol Inf Andi Hasbullah, kepada Antara, di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu.
Dikatakan Andi Hasbullah, ratusan botol miras yang diamankan di Pos Kotis Badau tersebut terdiri dari 720 kaleng merk Kingway, 100 botol merk Benson, 72 kaleng Bir Snow 59 botol merk lemon gin dan 24 botol merk brandi.
Menurut dia, daerah perbatasan sangat rawan masuknya barang ilegal terutama minum keras, berbagai cara para pelaku penyeludupan atau pemasok minum keras itu melalui jalur - jalur rawan.
"Miras sangat berpengaruh negatif bagi kehidupan sosial masyarakat perbatasan, sehingga harus kita cegah dan diberantas salah satu cara kami dengan melakukan patroli dan sweeping ke jalur - jalur tidak resmi di perbatasan," jelas Andi Hasbullah.
Ia juga menyampaikan bahwa penyeludupan dan peredaran barang - barang ilegal salah satu atensi untuk dicegah dan diberantas, karena hal tersebut justru dapat merusak kehidupan masyarakat.
Diakui Andi Hasbullah, peredaran miras ilegal di perbatasan memang masih marak, untuk itu perlu tindakan tegas serta dukungan semua pihak agar miras ilegal itu tidak lagi masuk ke negara Indonesia.
"Saat ini ratusan botol miras itu sudah kami amankan dan kami akan terus memperketat pengawasan khusus di jalur tidak resmi dan di pos - pos perbatasan," tegas Andi Hasbullah.
TNI sita 975 botol miras di perbatasan Indonesia - Malaysia
1 Juni 2019 22:04 WIB
Barang bukti minuman keras yang disita Dintib Kota Yogyakarta (Foto Antara/Eka Arifa R/ags/14)
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019
Tags: