Medan (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia melalui penegak hukum dalam waktu dekat ini dapat memburu, sekaligus menangkap koruptor kelas kakap yang bersembunyi di China, sehubungan akan ditandatanganinya perjanjian ekstradisi bagi kedua negara itu. "Para koruptor merugikan keuangan negara, seperti kasus BLBI yang melarikan diri di negara itu, tidak akan lolos lagi dari jeratan hukum," kata Pakar Hukum Internasional, Prof Dr.Suhaidi SH, ketika dihubungi ANTARA News di Medan, Sabtu. Menurut dia, warga Indonesia yang sedang menghadapi masalah hukum, seperti koruptor dan kasus kejahatan lainnya tidak akan lepas. Ini merupakan tanggungjawab aparat Kejaksaan dan Polri agar terus mencari mereka hingga dapat. "Pelaku kejahatan yang sudah lama dicari-cari, berada di negeri Tirai Bambu itu harus dapat dibawa kembali ke tanah air, selanjutnya diproses secara hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya," katanya. Selanjutnya, ia mengharapkan agar perjanjian ekstradisi tersebut, secepatnya dilakukan dan tidak perlu terlalu lama ditunggu-tunggu. "Perjanjian ekstradisi tersebut akan memberikan dampak yang positif bagi Indonesia, khususnya bagi penegakan hukum di tanah air," ujarnya. Bahkan, katanya, melalui kerjasama dalam bidang hukum itu, sekaligus akan memberikan kemajuan bagi kedua negara. Selain itu, Indonesia akan lebih mudah mengamankan para koruptor yang melarikan diri ke China. "Negara China selama ini dijadikan sebagai tempat bersembunyi bagi pelaku kejahatan dari Indonesia," ujar Suhaidi yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. (*)