Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa, Bandarlampung mengajukan sebanyak 767 narapidana ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
"Sebanyak 767 narapidana yang akan mendapatkan remisi itu masih dalam tahap pengusulan," kata Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi di Bandarlampung, Sabtu.
Syafar merincikan 767 narapidana yang diajukan untuk mendapatkan remisi dari perkara pidana umum (Pidum) dan korupsi.
Dari 767 narapidana itu di antaranya sepuluh narapidana dari perkara korupsi, 196 perkara narkotika, dan 561 perkara Pidum lainnya.
"Jadi total keseluruhan yang kita ajukan ada 767 narapidana," kata dia.
Dia menambahkan, narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi dari perkara korupsi maupun Pidum selama 15 hari sampai dua bulan pengurangan masa tahanan.
Remisi itu akan diberikan langsung pada saat Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 mendatang yang dipusatkan di Lapas Rajabasa Kelas I Bandarlampung.
"Sepuluh narapidana perkara korupsi Akbar Hasan Tanjung, Evan Mardiansyah, Syaiful Bahri dan lainnya mendapatkan remisi mulai 15 hari hingga satu bulan. Sedangkan perkara Pidum lainnya juga mulai 15 hari sampai dua bulan tergantung kita lihat nanti," kata dia.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Riau ajukan 5.165 tahanan peroleh remisi Idul Fitri
Baca juga: Kerugian terbakarnya Lapas Narkotika Langkat capai miliaran rupiah
Lapas Rajabasa ajukan 767 napi dapatkan remisi pada Idul Fitri
1 Juni 2019 12:45 WIB
Kepala Lapas Kelas I Rajabasa, Syafar Pudji Rochmadi (ANTARA/Damiri)
Pewarta: Triono Subagyo
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019
Tags: