Mensesneg Tegaskan Negara Punya Aturan Perlakukan Mantan Presiden
10 Januari 2008 20:35 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Negara memiliki kewajiban untuk memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden seusai dengan aturan yang sudah baku, kata Menteri Sekertaris Negara Hatta Rajasa di Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta, Kamis.
"Sudah ada aturan baku bagaimana memperlakukan mantan presiden dan wakil presiden, bahkan mantan-mantan pejabat pun sudah ada aturan-aturan berlaku yang diterapkan," kata Hatta ketika ditanya mengenai sejumlah kemungkinan terburuk terkait mantan Presiden Soeharto.
Sementara itu pada Rabu (9/1), Mabes TNI menyatakan siap menghadapi berbagai kemungkinan terburuk terkait mantan Presiden RI Soeharto yang hingga kini masih terbaring sakit di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta.
"Tentunya kita selalu siap dengan berbagai kemungkinan terburuk," kata Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen.
Ia mengatakan sebagai mantan presiden tentunya Soeharto layak mendapat penghargaan dan penghormatan sepantasnya hingga beliau wafat.
"Apalagi beliau adalah mantan presiden sekaligus panglima besar TNI. Jadi, penghormatan terakhir secara militer pantas untuk diberikan kepada beliau," kata Sagom menegaskan.
Kesiapan TNI dalam menghadapi berbagai kemungkinan itu, termasuk kemungkinan pengamanan di area Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusumah Jakarta, dan Lanud Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008
Tags: