Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta melarang penggunaan mobil dinas untuk digunakan oleh aparatur sipil negara mudik ke kampung halaman karena akan menyalahi fungsi kendaraan itu.
“Sejak beberapa tahun lalu, aturannya tetap sama dan akan terus ditegaskan kembali setiap tahun. Saya kira, seluruh aparatur sipil negara (ASN) sudah paham. Mereka sudah dewasa semua,” kata Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, di Yogyakarta, Jumat.
Di lingkungan pemerintah kota Yogyakarta, setidaknya ada dua jenis mobil dinas, yaitu mobil dinas jabatan yang melekat langsung untuk setiap kepala dinas dan mobil dinas operasional yang digunakan untuk mendukung tugas dan fungsi kerja perangkat daerah.
Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, tercatat sebanyak 222 unit kendaraan dinas roda empat. Sebanyak 64 unit adalah kendaraan dinas jabatan dan 158 unit kendaraan operasional.
Selain meminta mematuhi aturan penggunaan kendaraan dinas, Haryadi juga meminta ASN yang membawa mobil dinas tetap menjaga kendaraannya supaya berada dalam kondisi yang baik termasuk kelengkapan administrasinya.
“Plat nomor kendaraan juga harus jelas. Kendaraan dinas pemerintah memiliki warna dasar merah. Tidak boleh diganti-ganti atau dipakaikan pelindung agar terkesan berwarna hitam,” katanya.
Pada Lebaran tahun lalu, Haryadi memastikan, tidak ada pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang melanggar aturan penggunaan mobil dinas di luar fungsinya atau dipakai mudik. “Buat apa melanggar. Lebih baik menaati aturan saja,” katanya.
Jika ada pegawai yang melanggar, maka ada sanksi yang dikenakan. “Sanksinya sesuai aturan. Baik aturan pemerintah kota atau aturan lain yang lebih tinggi,” katanya.
Sementara itu, mengenai aturan parcel, Haryadi secara tegas menyatakan tidak boleh ada ASN yang menerima parcel dalam bentuk apapun. “Semua mengacu pada aturan yang berlaku,” katanya.
Yogyakarta larang mobil dinas untuk mudik
31 Mei 2019 16:10 WIB
Sejumlah mobil dinas di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta. (ANTARA/Eka Rusqiyati)
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019
Tags: