UPT Metrologi Legal Yogyakarta pastikan ketepatan takaran SPBU
31 Mei 2019 14:58 WIB
Pelaksanaan tera ulang takaran bahan bakar minyak di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum di Kota Yogyakarta (Eka Arifa Rusqiyati)
Yogyakarta (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal Yogyakarta memastikan ketepatan takaran bahan bakar minyak di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum di wilayah tersebut dan sampai saat ini belum ditemukan praktik kecurangan.
“Di Kota Yogyakarta ada 18 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan hingga saat ini sudah ada 14 SPBU yang kami tera ulang. Dari hasil tera ulang, tidak ada praktik kecurangan yang terdeteksi,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Yogyakarta Muhammad Ashari di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, UPT Metrologi Legal Yogyakarta rutin melakukan tera ulang di seluruh SPBU setiap tahun sekali yang dilakukan secara bertahap yaitu minimal satu SPBU setiap bulan.
Tera ulang di SPBU dilakukan di seluruh “nozzle” yang ada di tiap SPBU tanpa terkecuali dengan menggunakan bejana ukur. Setiap “nozzle” yang sudah ditera ulang dan dinyatakan memenuhi standar takaran akan diberi segel. Di dalam segel tersebut sudah tercetak tahun pemasangan dan akan berlaku selama satu tahun.
Ashari mengatakan, UPT Metrologi Legal Yogyakarta menetapkan toleransi takaran sebanyak 100 mililiter tiap 20 liter bahan bakar minyak, baik untuk kekurangan maupun kelebihan ukuran.
“Dari beberapa SPBU yang sudah kami tera ulang, rata-rata takaran masih memenuhi standar toleransi. Misalnya di SPBU Bugisan ini, ada kelebihan takaran sebanyak 16-20 mililiter per 20 liter untuk pertalite. Kelebihan ukuran ini masih sesuai batas toleransi,” katanya.
Jika ditemukan “nozzle” SPBU yang tidak sesuai dengan standar takaran, maka tim UPT Metalurgi Yogyakarta bisa melakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai atau pihak SPBU menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan kalibrasi.
“Nanti, kami akan kembali melalukan tera ulang untuk memastikan bahwa takaran ukuran sudah sesuai,” katanya.
Ashari mengatakan, kerusakan “nozzle” SPBU biasanya lebih sering terjadi di tempat pengisian bahan bakar untuk sepeda motor karena jumlah konsumen lebih banyak dibanding kendaraan roda empat.
“Biasanya, pengelola SPBU akan segera melakukan perbaikan jika takaran yang dimiliki tidak sesuai. Ini disebabkan persaingan antar SPBU di Yogyakarta sangat ketat. Pengelola tidak ingin kehilangan pelanggan akibat takaran yang tidak sesuai,” katanya.
Ashari menambahkan, kegiatan tera ulang di SPBU akan memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa mereka memperoleh barang sesuai dengan nilai yang dikeluarkan. “Untuk tera ulang di SPBU, pelanggan akan memperoleh kepastian bahwa bahan bakar minyak yang dibeli sesuai dengan takaran yang tertera di mesin,” katanya.
Selain di SPBU, UPT Metrologi Legal Yogyakarta juga rutin melakukan tera ulang terhadap timbangan di pasar-pasar tradisional. “Sebagian besar pedagang masih senang menggunakan timbangan manual karena merasa lebih mantap. Padahal, kami sudah memberikan bantuan berupa timbangan digital,” katanya.
Baca juga: Balai Metrologi DIY tera ulang seluruh SPBU antisipasi kecurangan
Baca juga: Lebaran pasokan premium Pertamina Yogyakarta dinaikkan 30 persen
“Di Kota Yogyakarta ada 18 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan hingga saat ini sudah ada 14 SPBU yang kami tera ulang. Dari hasil tera ulang, tidak ada praktik kecurangan yang terdeteksi,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Yogyakarta Muhammad Ashari di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, UPT Metrologi Legal Yogyakarta rutin melakukan tera ulang di seluruh SPBU setiap tahun sekali yang dilakukan secara bertahap yaitu minimal satu SPBU setiap bulan.
Tera ulang di SPBU dilakukan di seluruh “nozzle” yang ada di tiap SPBU tanpa terkecuali dengan menggunakan bejana ukur. Setiap “nozzle” yang sudah ditera ulang dan dinyatakan memenuhi standar takaran akan diberi segel. Di dalam segel tersebut sudah tercetak tahun pemasangan dan akan berlaku selama satu tahun.
Ashari mengatakan, UPT Metrologi Legal Yogyakarta menetapkan toleransi takaran sebanyak 100 mililiter tiap 20 liter bahan bakar minyak, baik untuk kekurangan maupun kelebihan ukuran.
“Dari beberapa SPBU yang sudah kami tera ulang, rata-rata takaran masih memenuhi standar toleransi. Misalnya di SPBU Bugisan ini, ada kelebihan takaran sebanyak 16-20 mililiter per 20 liter untuk pertalite. Kelebihan ukuran ini masih sesuai batas toleransi,” katanya.
Jika ditemukan “nozzle” SPBU yang tidak sesuai dengan standar takaran, maka tim UPT Metalurgi Yogyakarta bisa melakukan kalibrasi agar peralatan menunjukkan takaran yang sesuai atau pihak SPBU menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan kalibrasi.
“Nanti, kami akan kembali melalukan tera ulang untuk memastikan bahwa takaran ukuran sudah sesuai,” katanya.
Ashari mengatakan, kerusakan “nozzle” SPBU biasanya lebih sering terjadi di tempat pengisian bahan bakar untuk sepeda motor karena jumlah konsumen lebih banyak dibanding kendaraan roda empat.
“Biasanya, pengelola SPBU akan segera melakukan perbaikan jika takaran yang dimiliki tidak sesuai. Ini disebabkan persaingan antar SPBU di Yogyakarta sangat ketat. Pengelola tidak ingin kehilangan pelanggan akibat takaran yang tidak sesuai,” katanya.
Ashari menambahkan, kegiatan tera ulang di SPBU akan memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa mereka memperoleh barang sesuai dengan nilai yang dikeluarkan. “Untuk tera ulang di SPBU, pelanggan akan memperoleh kepastian bahwa bahan bakar minyak yang dibeli sesuai dengan takaran yang tertera di mesin,” katanya.
Selain di SPBU, UPT Metrologi Legal Yogyakarta juga rutin melakukan tera ulang terhadap timbangan di pasar-pasar tradisional. “Sebagian besar pedagang masih senang menggunakan timbangan manual karena merasa lebih mantap. Padahal, kami sudah memberikan bantuan berupa timbangan digital,” katanya.
Baca juga: Balai Metrologi DIY tera ulang seluruh SPBU antisipasi kecurangan
Baca juga: Lebaran pasokan premium Pertamina Yogyakarta dinaikkan 30 persen
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019
Tags: