Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI), Syahril Sabirin, untuk dimintai keterangan, namun bukan soal Bantuan Likuiditas BI, melainkan terkait kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI). Syahril dimintai keterangan di Gedung KPK di Jakarta, sejak pukul 11.00 WIB dan sampai berita ini ditulis ia masih dimintai keterangan. Menurut juru bicara KPK, Johan Budi SP, Syahril dimintai keterangan terkait dengan penyelidikan pencairan dan dugaan penyalahgunaan dana YPPI. Gubernur BI periode 1997-2005 itu baru sekali dimintai keterangan oleh KPK. Syahril pada Maret 2003 memimpin rapat Dewan Gubernur BI yang menyetujui pencairan dana dari anggaran BI senilai Rp15 miliar untuk tiga direksi BI yang terlibat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pimpinan KPK berjanji untuk meneruskan penyelidikan kasus aliran dana BI yang telah dimulai oleh kepemimpinan sebelumnya. Selama dua pekan, mulai 7 Januari 2008 sampai 21 Januari 2008, KPK mengintensifkan penyelidikan kasus tersebut untuk mengumpulkan bahan dan keterangan. Kasus aliran dana BI mulai mencuat setelah Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Anwar Nasution, pada 14 November 2006 menyurati Ketua KPK saat itu, Taufiequrrachman Ruki, guna menyampaikan temuan hasil audit BPK tentang penyalahgunaan dana YPPI oleh Direksi BI. KPK memandang kasus aliran dana BI dalam tiga bagian, yang pertama adalah penyalahgunaan dana oleh Direksi BI, yang kedua penerimaan oleh para anggota legislatif, dan ketiga kemungkinan penerimaan dana oleh penegak hukum. Saat dimintai keterangan oleh KPK, Direktur Hukum BI, Oey Hoey Tiong, mengaku menyerahkan uang yang berasal dari dana YPPI kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengatakan ia hanya menyerahkan uang itu kepada para mantan pejabat BI dan tidak mengetahui ke mana aliran dana itu kemudian. Ketika ditanya apakah uang untuk bantuan kasus hukum itu ada yang sampai ke tangan penegak hukum, Oey mengaku tidak tahu. Berdasarkan surat Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution kepada KPK, Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum disebut menerima langsung dana YPPI senilai Rp100 miliar dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawinata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada 22 Juli 2003 Dewan Gubernur BI mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Dana itu pada akhirnya diberikan kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 senilai Rp31,5 miliar untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI. Sedangkan yang selebihnya, Rp68,5 miliar, digunakan untuk menyelesaikan masalah hukum mantan Gubernur BI, mantan direksi dan mantan deputi gubernur senior BI dalam kasus BLBI. Selain dana dari YPPI, BI juga mengeluarkan uang sebesar Rp15 miliar dari anggaran BI sendiri untuk bantuan hukum kepada tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.(*)