Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Boediono, mengatakan bahwa aturan tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) yang berlaku saat ini tidak bersifat liberal dengan membuka pintu selebar-lebarnya bagi Penanaman Modal Asing (PMA). "Kalau dibandingkan dengan China dan lainnya, kita bukan liberal," kata Boediono di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, arus modal asing yang masuk ke China, jumlahnya beberapa puluh kali lipat dibandingkan modal asing yang masuk ke Indonesia. Pemerintah mengatur DNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2007 dan Perpres Nomor 77 tahun 2007. Perpres itu kemudian disempurnakan dengan Perpres Nomor 111 tahun 2007. Menurut Boediono, perubahan signifikan pada Perpres yang baru adalah adanya klarifikasi berbagai hal, termasuk pengertian "grand private close" sehingga lebih jelas. "Juga koreksi dari sejumlah hal yang kurang pas sehingga menjadi lebih pas," katanya. Ketika ditanya pers, apakah ada kemungkinan perubahan lagi, Boediono mengatakan, DNI memang merupakan dokumen yang dinamis namun tidak setiap saat bisa diubah. "Dalam kurun waktu tertentu memang kita harus mengakomodasi masukan dari pelaku usaha, dan kita melihat pertumbuhan ekonomi kita dulu, mana sektor-sektor yang perlu didorong dan mana yang tidak. Jadi memang nanti harus ada semacam review lagi," katanya. Menurut dia, tidak dapat dipastikan kapan akan dikaji ulang lagi namun akan dilakukan sesuai kebutuhan. "Kalau tidak dibutuhkan ya mungkin 2-3 tahun bisa dditinjau, kan perkembangan ekonomi dalam negeri dan luar negeri semakin cepat. Kita siap saja," katanya. Sementara itu, ketika ditanya apakah sudah ada masukan dari pemerintah mengenai calon Gubernur BI karena pada Mei 2008 harus sudah ada Gubernur BI baru, Boediono tidak menjawab dan hanya tersenyum. (*)