Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Sorong, Papua Barat memproses hukum MA (33) narapidana narkoba yang diduga menyebarkan berita bohong yang menyudutkan Polri.
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan di Sorong, Kamis mengatakan bahwa MA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.
Dia mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya memosting gambar dan video yang menyatakan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Tito Karnavian pembunuh dan memperbolehkan pihak kepolisian membunuh para pendemo 22 Mei 2019.
Menurut dia, postingan pelaku merupakan ujaran kebencian terhadap institusi kepolisian negara dimana postingan pelaku mengajak masyarakat untuk membenci kepolisian.
Dikatakan, Polres Sorong Kota dengan bantuan pihak Lapas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang sedang menjalani hukuman empat tahun penjara karena kasus narkoba.
Dari tangan pelaku diamankan satu unit Handphone Android yang diduga digunakan oleh pelaku guna memosting ujaran kebencian terhadap kepolisian negara.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah dikembalikan lagi ke lapas. Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Polisi Sorong proses hukum narapidana penyebar berita hoaks
30 Mei 2019 20:43 WIB
Kepala Satuan Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Eddwar M Pandjaitan (Foto Antara Papua Barat/ Ernes)
Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019
Tags: