Cilegon (ANTARA) - Kementerian Perhubungan mencabut pemberlakuan ketentuan ganjil-genap untuk kendaraan yang akan masuk ke Pelabuah Merak, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Indonesia, Ferry Yusuf Hadi di Merak, Kamis menyatakan pencabutan pemberlakuan ganjil-genap ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan, mempertimbangkan aspek kenyamanan, kelancaran dan keamanan pengguna jasa penyeberangan.

"Sudah diputuskan bahwa pemberlakuan ganjil-genap bagi penumpang kendaraan pribadi di Pelabuhan Merak dicabut, atas dasar pertimbangan aspek kenyamanan, kelancaran dan keamanan pengguna jasa," katanya.

Berdasarkan surat telegram Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perbubungan No.AP.201/1/3/DRJD/2019 perihal Imbauan Pengaturan Lalu Lintas Selama Angkutan Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, resmi mencabut pemberlakuan ganjil-genap kendaraan.

Sebelumnya diputuskan diberlakukan ganjil-genap kepada penumpang kendaraan yang akan melakukan penyeberangan dari Pelabuhan Merak, Banten menuju Pelabuan Bakauheuni, Lampung.

Menurut dia, pihak ASDP mengaku siap menjalankan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah, demi mendukung kelancaran pelayanan penyeberangan penumpang.

Pantauan lapangan, pada H-6 Lebaran, ribuan unit kendaraan memadati jalur lintasan menuju Pelabuhan Merak dan akan menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan nomor polisi genap mapun ganjil.

Para petugas dari kepolisian, sibuk mengatur lalu lintas kendaraan agar antrean masuk ke palabuan tersebut tetap berjalan tertib.